Tak Berkategori  

Pembangunan SMAN 8 Gagal Karena Lahan Belum Tersedia

Jangan Kedepankan Ego Merugikan Masyarakat

TANJUNGPINANG – Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang Hendra Jaya menyebutkan, sangat disayangkan terjadinya pembatalan hingga tidak dibangunnya SMA 8 di wilayah Kecamatan Tanjungpinang Timur oleh Pemprov Kepri. Pasalnya, pembangunan sekolah tingkat atas, yaitu SMA sangat dibutuhkan di Kota Tanjungpinang khususnya di wilayah Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Karena, peserta didik kelas tiga sering disebut kelas sembilan tidak lama lagi akan lulus atau tamat dari SMP. Kalau sudah lulus, otomatis peserta didik tersebut akan melanjutkan ke jenjang lebih tinggi lagi, yaitu SMA atau SMK, termasuk MAN.

Untuk melanjutkan sekolah, kata dia pemerintah telah lama menerapkan zonasi. Sementara, hanya ada satu sekolah (SMA, red) berada di wilayah Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Ia yakin, SMA tersebut tidak bakal bisa menampung semua peserta didik yang sudah lulusan SMP nanti. Karena peserta didik yang lulus SMP bakal ramai. Sambung dia, sekolah SMA adalah sekolah paling diminati oleh peserta didik di zaman sekarang. Peserta didik lebih memilih hingga sekolah di SMA dibandingkan SMK.

Memang, kata dia, wewenang SMA maupun SMK ada di Pemprov Kepri melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepri. Pemerintah kabupaten/ kota termasuk Pemko Tanjungpinang sudah tidak lagi memiliki wewenang untuk mengatasi SMA maupun SMK. Wewenang pemerintah kabupaten/kota termasuk Pemko Tanjungpinang hanya ada di tingkat SD dan SMP.

Meskipun seperti itu, saran dia, Pemko Tanjungpinang bersama Pemprov Kepri untuk tidak saling ego. Seharusnya, saling koordinasi hingga terciptanya solusi untuk jalan keluar. Sehingga tidak terjadinya pembatalan SMA 8 berada di Kecamatan Tanjungpinang.

Kalau sudah batal membangun SMA 8, tanya dia, siapa yang dirugikan. Dan, siapa yang menjadi korban.

Pastinya, tegas dia, masyarakat yang dirugikan dan menjadi korban. Dirugikan masyarakat, pada saat anaknya melanjutkan sekolah dari SMP ke SMA. Karena susahnya untuk mendapat sekolah berdasarkan zonasi yang diberlakukan oleh pemerintah melalui Disdik nanti.

”Masyarakat jadi korban,” terang dia.

Kalau ia melihat, batalnya tidak di bangun SMA 8 disebabkan tidak tersedia lahan. Seharusnya, Pemprov Kepri berkoordinasi dengan Pemko Tanjungpinang bersama-sama mencari lahan untuk pembangunan SMA 8.

Kalau tidak bisa mengibahkan, saran dia, Pemko Tanjungpinang cari lahan milik masyarakat. Agar pembangunan SMA 8 tetap dibangun, tidak dibatalkan seperti saat ini.

Kalau sudah dapat lahan, lanjut dia, Pemprov Kepri harus menyediakan anggaran untuk beli lahan atau pembebasan lahan milik masyarakat. Karena masyarakat tidak akan mungkin kasih begitu saja hingga mengibahkan lahannya ke pemerintah.

Jadi, Pemprov Kepri melalui Disdik Provinsi Kepri, jangan hanya menyediakan anggaran untuk pembangunan sekolah saja. Tapi, sediakan anggaran untuk beli atau pembebasan lahan milik masyarakat.

”Karena ini bicara aset. Kalau SMA 8 dibangun, adalah aset Pemprov Kepri. Bukan aset Pemko Tanjungpinang,” sebut dia.

Sementara itu, Raja Faisal, Kepala Bidang Pembinaan SMA, Dinas Pendidikan Kepri mengatakan tahun ini, Dinas Pendidikan hanya membangunan 4 SMA dan 1 SMK di Batam.

Ada 2 SMA dibangun di Lingga, 1 SMK di Natuna dan 1 SLB di Bintan. Bahkan tahun 2021, Pemprov berpeluang untuk menambah satu SMA di Bintan. ”Mudahan 2021 sudah dibangun,” ujarnya. (dri/bas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *