TANJUNGPINANG – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati makin tegas terhadap 74.953 kepala desa (Kades) di Indonesia tahun 2020 ini.
Salah satu peraturan terbaru yang dikeluarkan Sri Mulyani adalah, apabila Kades ditetapkan jadi tersangka, maka Dana Desa (DD) bisa dihentikan di tahun berjalan atau tahun berikutnya.
Ini satu dari enam peraturan terbaru yang dikeluarkan Sri Mulyani dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.7/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa pengganti PMK No.193/PMK.07/2018.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kependudukan dan Catatan Sipil (DPMD Dukcapil) Sardison M.TP mengatakan, penerbitan regulasi terbaru tersebut tujuannya percepatan penyaluran Dana Desa dengan tetap menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Sardison mengatakan, peraturan lain dalam PMK tersebut yakni,
1). Sistem pencairan Dana Desa yang sebelumnya dengan pola pencairan tahap I, II, dan II (20%, 40%, dan 40%), dengan regulasi PMK terbaru ini diubah dengan pola tahap I, II, dan III (40%, 40%, dan 20%).
Bagi kabupaten yang desanya pada tahun 2019 lalu dinyatakan sebagai kabupaten dengan peringkat baik dalam percepatan pencairan Dana Desa, maka tahun 2020 ini berhak untuk mendapatkan penyaluran Dana Desa dengan pencairan tahap I sebesar 60% sekaligus.
Di Provinsi Kepri untuk tahun 2020 ini, seluruh desa yang berada di Kabupaten Natuna dan Kabupaten Kepulauan Anambas berhak mendapatkan reward pencairan Dana Desa tahap I sebesar 60%.
Karena pada tahun 2019 lalu, seluruh desa di Kabupaten Natuna dan Anambas mendapat penghargaan sebagai kabupaten dengan penyaluran Dana Desa tercepat kedua.
2). Pola penyaluran Dana Desa di PMK sebelumnya dari Rekening Umum Kas Negara (RKUN) disalurkan terlebih dahulu ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten/Kota dan selanjutkan disalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD).
Pada PMK terbaru ini, maka Dana Desa dapat langsung disalurkan dari RKUN ke RKD berdasarkan surat kuasa dari bupati dari hasil verifikasi yang dilakukan di tingkat kabupaten.
Terkait penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKD, mekanismenya adalah Dana Desa yang ditransfer tidak masuk ke RKUD, akan tetapi tercatat di RKUD sebagai data/catatan untuk pengawasan di tingkat kabupaten.
3). Terkait pemantauan dan evaluasi Dana Desa, dalam regulasi PMK terbaru tersebut juga sebutkan tentang kemungkinan masih terdapat Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) Dana Desa sejak tahun 2015 sampai dengan 2018, maka bupati diminta untuk melakukan pemantauan dan evaluasi tentang sisa Dana Desa di RKD.
Jika masih terdapat sisa Dana Desa di RKD, maka bupati akan meminta penjelasan mengenai sisa dana di RKD tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4). Sebagai bentuk pembinaan secara adminitrasi sisa Dana Desa yang masih terdapat di RKD, maka sisa Dana Desa tersebut diwajibkan untuk segera dikembalikan ke RKUN pada penyaluran Dana Desa II tahun berjalan paling lambat bulan Agustus 2020.
5). Dalam hal pemantauan dan evaluasi Dana Desa ini, jika terdapat kepala desa melakukan penyalahgunaan Dana Desa dan telah ditetapkan sebagai tersangka, maka menteri keuangan dapat melakukan penghentian penyaluran Dana Desa tahun anggaran berjalan dan/atau untuk tahun anggaran berikutnya.
6). Selain beberapa perubahan yang mendasar seperti tersebut di atas masih terdapat perubahan lainnya yaitu, ‘Rincian Dana Desa setiap daerah kabupaten/kota di alokasi secara merata berkeadilan dan lebih proporsional berdasarkan Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, Alokasi Kinerja, dan Alokasi Formula.Raker Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan DD 2020 di Provinsi Kepulauan Riau.
Sebagai tindak lanjut arahan Presiden dalam rapat terbatas tentang penyaluran Dana Desa tahun 2020, Kementerian Keuangan telah menerbitkan regulasi terbaru tersebut.
Melalui Sekretariat Bersama Pembinaan dan Pengawasan Dana Desa di tingkat pusat yang pada tahun 2020 ini koordinator oleh Kementerian Dalam Negeri dilakukan rapat kerja di seluruh provinsi.
Untuk Provinsi Kepri dilaksanakan, Selasa (25/2) 2020 di Hotel Aston Tanjungpinang. Acara tersebut dibuka Plt. Gubernur Kepri H.Isdianto dilanjutkan dengan pengarahan dari keynote Speker Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si mewakili Menteri Dalam Negeri.
Sedangkan diskusi pleno dengan pemaparan materi tentang Permen Desa No.11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan dana Desa tahun 2020, PMK 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, Penerapan Siskeudes versi 2.0.2 dalam Pengelolaan Dana Desa, dan Peran Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah dan Pemerintah Daerah terhadap Percepatan Penyaluran Dana Desa Tahun 2020 oleh narasumber terkait. (mas)