Badan Pengusahaan (BP) Batam, mengambil langkah untuk meminimalisir pemain atau makelar lahan. Termasuk menghalau perusahaan bodong, dengan kewajiban yang harus dipenuhi, agar mendapat lahan.
BATAM – Salah satunya, kewajiban penerima alokasi, harus menyediakan dana jaminan investasi, sebesar 20 persen dari nilai investasi.
Kewajiban ini diatur dalam Perka, sebagaimana disampaikan Direktur Pengolahan Lahan, Ilham Eka Hartawan, Rabu (26/2) di Batam. Diingatkan, aturan itu penting untuk memastikan, lahan yang dialokasikan, diusahakan, sebagaimana ketentuan.
”Jadi kita ingin agar lahan tidak mangkrak. Segera diusahakan sebagaimana ijin alokasi lahan yang diajukan,” kata Ilham.
Selain ketentuan itu, diminta agar jaminan investasi dapat dicairkan 70 persen, pada saat pelaksanaan kontruksi. Di mana, ketentuan itu berlaku, jika perijinan lengkap. Kemudian, dana yang diinvestasi sisanya sekitar 30 persen, dicairkan selanjutnya.
”Kemudiaan, jaminan investasi 20 pesen sebagai sisanya, dapat dicairkan, setelah kontruksi selesai, atau mulai operasional,” tegasnya.
Diakui Ilham, ketentuan jaminan akan dimasukkan dalam saat investor menyiapkan masterplan. Kemudian, BP Batam, akan meminta laporan per bulan terkait dengan perkembangan pembangunan.
”Direncana bisnis plan, dicantumkan jaminan. Setelah perizinan selesai, akan diminta laporan per tiga bulan,” ujarnya.
Diakui Ilham, pada Perka yang baru terkait lahan, maka dilakukan pemangkasan birokrasi. ”Terutama lahan yang sudah dimatangkan. Yang dimatangkan diunggah di web BP Batam,” imbuhnya.
Selain itu, BP Batam juga dijanjikan akan melakukan penertiban lahan yang sudah dialokasikan, namun tidak dibangun. Di mana, dilakukan pendataan dengan memberikan tanda khusus bagi lahan yang tidak dibangun.
”Untuk lahan yang tidak dibangun 20 tahun, diberikan warna merah. Kemudian yang 10 tahun tak dibangun, diberikan warna merah,” tegasnya.
Saat ini diakui, pihaknya sedang mengevaluasi lahan yang sudah dialokasikan. Kemudian, mereka memantau langsung kelapangann kondisi lahan. ”Sekarang sudah dievaluasi. Pemantauan dilapangan dilakukan, termaksud dilakukan pemotretan dari atas,” beber dia.
Saat ini, BP juga mempercepat proses untuk pengajuan lahan baru dan perpanjangan. Jika biasanya memakan waktu berbulan-bulan, hingga bertahun, kini bisa selambat-lambatnya 25 hari. Sedangkan untuk pengajuan lahan yang ditolak paling lama lima hari sudah ada pemeberitahuan. Sehingga bisa langsung diproses ketahapan berikutnya.
Kemudahan dan masa waktu pengurusan lebih cepat diperoleh, dengan mengajukan proposal melalui Online Single Submission (OSS). Melalui sistem itu, secara otomatis masuk dalam sistem Indonesia Batam Online Single Submission (IBOSS) BP Batam.
Setelah itu, faktur UWT dan surat pengalokasian lahan (SPL) dikeluarkan. Investor diberikan waktu maksumum 10 hari untuk melunasi. Jika faktur UWT dilunasi, pihaknya akan mengundang investor untuk datang dan selanjutnya pengalokasian lahan diterbitkan melalui surat perjanjian pemanfaatan lahan (SPPL).
Sesuai aturan yang baru, investor penerima alokasi lahan baru wajib menyampaikan jaminan pelaksanaan sebesar 20 persen dari nilai proyek. Jaminan tersebut dilaporkan kepada BP Batam melalui rekening koran perusahaan. (MARTUA)