Tak Berkategori  

Investor Perlu Bersabar, Ranperda RTRW Tinggal Pengesahan

BINTAN – Sejumlah perusahaan calon Penanam Modal Asing (PMA) dan Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) mengeluh, tak bisa mendapatkan izin dari DPMPTSP. Sebab, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) revisi RTRW Bintan belum disahkan DPRD Bintan.

Ketua Komisi I bidang perizinan DPRD Bintan Daeng Muhammad Yatir membenarkan, ada beberapa pengusaha yang mengeluh untuk menanamkan modal investasi di Kabupaten Bintan. Pengusaha sudah mengajukan berkas untuk mendapatkan izin, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bintan. Tapi, izin tak bisa diterbitkan.

Menurut Yatir, DPRD juga sudah mengecek ke DPMPTSP, sebab atau alasan tidak bisa diterbitkan izin itu. Ternyata, izin tidak bisa dikeluarkan DPMPTSP, karena Ranperda revisi RTRW belum disahkan.

”Intinya, Perda tata ruang Bintan ini belum ada. Pengusaha juga sudah ada yang menyampaikan kendala soal tata ruang itu, kepada saya,” ujar Yatir, saat menjawab Tanjungpinang Pos di sela mengikuti Forum OPD di Bhadra Resort & Convention Km 25 Toapaya, Rabu (26/2) kemarin.

Selaku Ketua Pansus Ranperda revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Bintan, Daeng M Yatir menjelaskan, Ranperda RTRW sudah selesai dibahas sekitar Agustus 2019 tahun lalu.

”Kami dari Pansus sudah selesai membahas Ranperda tata ruang itu, sebelum pelantikan anggota DPRD Bintan periode 2019-2024. Tapi, tahun 2019 itu belum disahkan. Sudah 2 kali bertukar masa pimpinan DPRD Bintan, tapi belum disahkan,” jelas Yatir.

”Ya, pengusaha perlu bersabar lah. Ranperda revisi RTRW Bintan ini, tinggal pengesahan saja. Untuk pengesahannya, itu tergantung dari pimpinan DPRD Bintan lagi. Kalau kami dari Pansus, tugas pembahasan Ranperda tata ruang sudah selesai,” sambung Yatir.

Kepala DPMPTSP Bintan Hasfarizal Handra membenarkan, ada beberapa pengusaha yang mengajukan perizinan untuk menanamkan investasi. Baik dari PMA maupun PMDN. Tapi, izin belum bisa diterbitkan, karena masih menunggu penetapan Perda revisi RTRW Bintan.

”Kalau soal pengesahan Perda revisi RTRW, itu domainnya dewan lah. Untuk berapa jumlah pengusaha yang belum bisa mengurus izin ini, di Bidang Perizinan datanya,” ujar Hasfarizal Handra.

”Kalau mengenai lokasi investasi, semua wilayah Bintan punya potensi. Tapi, itu sesuai dengan peruntukannya. Kalau peruntukan detail tata ruang Bintan, sebaiknya dicek ke Bapelitbang,” demikian disarankan Hasfarizal Handra. (fre)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *