Oleh: Anandha Thalia Salsbella
Mahasiswi Stisipol Raja Haji Tanjungpinang
Jurusan Ilmu Administrasi Publik
Virus Korona atau Covid-2019 telah menyebar sejak akhir tahun 2019 di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Cina. Virus ini telah menewaskan korban hingga seribuan orang dan puluhan ribu orang lainnya banyak yang masih terinfeksi hingga kini.
Selain itu, tidak sedikit juga yang telah dinyatakan sehat dari penyakit virus Korona tersebut. Penyebaran virus ini juga telah membuat banyak pihak dari berbagai negara merasa khawatir terhadap penyebaran virus ini.
Hal ini membuat pemerintah Indonesia memutuskan untuk memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang selama ini menetap di Wuhan, Hubei, Cina yang kemudian dikarantina di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.
Kebijakan pemerintah dalam mengarantina 238 WNI di Natuna telah memberikan dampak yang sangat mengkhawatirkan bagi masyarakat Natuna. Mereka menolak secara tegas kebijakan tersebut hingga melakukan aksi demonstrasi ke gedung DPRD.
Aksi tersebut mereka lakukan karena pemerintah pusat telah lambat dalam melakukan koordinasi terhadap bupati ataupun wakil bupati Natuna serta kurangnya sosialisasi dan pemahaman masyarakat Natuna sehingga menyebabkan kesalahpahaman bagi masyarakat di Natuna.
Akan tetapi, masyarakat Natuna juga dinilai terlalu terprovokasi akibat berita penyebaran virus Korona dimana kebanyakan berita tersebut banyak yang dilebih-lebihkan dan mengakibatkan reaksi yang juga berlebihan dimana mereka sampai tidak mau keluar dari rumah dan mengakibatkan Kota Ranai yang dipilih sebagai tempat karantina disebut kota mati selama masa karantina tersebut.
Padahal sebelum 238 WNI tersebut dikarantina, mereka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan telah dinyatakan sehat dan selalu diawasi selama proses karantina berjalan.
Dan hingga akhir masa karantina tersebut, 238 WNI telah dinyatakan sehat oleh Menteri Kesehatan Terawan dan dapat dipulangkan ke kampung halaman mereka masing-masing.
Meski begitu, hal ini juga tentunya harus dijadikan pembelajaran oleh pemerintah dimana harus lebih sigap dan cepat dalam menyampaikan informasi dan memberikan prosedur yang jelas dalam penanganan virus Korona serta mampu memberikan hak atas rasa aman dan hak atas kesehatan terhadap masyarakat Natuna maupun terhadap WNI yang dikarantina tersebut, agar tidak terjadi lagi kesalahpahaman dari pihak kabupaten.
Kini, warga Natuna tidak khawatir lagi dan warga merasa aman, nyaman. WNI tersebut sudah pulang. Namun, seandainya ada lagi WNI yang mau dikarantina disana, maka sosialisasi dan pendekatan harus dilakukan dari awal. Sehingga tidak ada salah paham. Sejak WNI pulang, warga Natuna aman.***