Tak Berkategori  

Bawaslu Butuh 415 Pengawas Pilkada

TANJUNGPINANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepri butuh 415 orang Pengawas Kelurahan Desa (PKD). Karena mereka semua akan ditugaskan untuk mengawasi tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 di wilayah Provinsi Kepri.

Mulai dari PKD mengawasi tahapan pemilihan gubernur (Pilgub) Provinsi Kepri serta Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Bintan, Pilbup Kabupaten Lingga, Pilbup Kabupaten Karimun, Pilbup Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), Pilbup Kabupaten Natuna dan Pemilihan Walikota (Pilwako) Batam.

”Tahapan rekrutmen PKD sedang berlangsung. Ayo, gabung hingga menjadi PKD di Pilkada Serentak 2020 ini,” kata Said Abdullah Dahlawi, Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), Organisasi, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Kepri kepada Tanjungpinang Pos, Senin (17/2).

Saat ini, kata Said Abdullah Dahlawi, sistem rekrutmen PKD 2020, berbeda dengan rekrutmen sebelumnya. Kalau sebelumnya, sistem rekrutmen dimulai dari masyarakat mengirim hingga masukkan berkas persyaratan.

Lalu, panitia seleksi mengumumkan kelengkapan berkas persyaratan tersebut. Bagi yang sudah lengkap berkas tersebut, pelamar mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu tahapan seleksi tes tertulis dan lainnya.

Sedangkan sistem rekrutmen sekarang, lanjut dia, masyarakat yang membawa surat lamaran hingga dokumen pendukung persyaratan PKD, langsung dilakukan wawancara dan tes tertulis oleh panitia seleksi di wilayahnya masing-masing. Ini salah satu langkah Bawaslu memudahkan masyarakat untuk menjadi PKD.

Sehingga masyarakat tidak lagi datang beberapa kali, untuk memastikan dirinya lulus atau tidak administrasi dari rekrtutmen PKD tersebut.

”Sekarang cukup sekali datang hingga di tes kemampuannya untuk menjadi PKD,” terang dia.

Karena tahapan pendaftaran penerimaan PKD, hingga tes wawancara serta ujian tertulis, sudah berlangsung sejak 16 Februari 2020 sampai dengan 22 Februari 2020 nanti.

Setelah ini, panitia seleksi rekrutmen PKD akan umumkan hasil seleksi administrasi dan wawancara, mulai 25 Februari 2020 sampai 27 Februari 2020 mendatang.

Saat ini, lanjut dia lagi, masih ada kesempatan buat masyarakat untuk membawa surat lamaran serta dokumen pendukung persyaratan menjadi PKD di tempat tinggalnya. Karena Bawaslu mencari PKD yang memiliki tamatan pendidikan SMA dan minimal usia 25 tahun. Persyaratan ini berdasarkan UU berlaku.

”Ayo, ikut berpartisipasi di pilkada serentak melalui PKD. Karena kita bagian dari untuk mensukseskan Pilkada serentak 2020 ini dengan aman,” sebut dia. (dri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *