BINTAN – Pihak SMPN 1 Kijang, Kecamatan Bintan Timur (Bintim) menggelar senam bersama wali murid sekaligus menggelar sosialisasi Perbup 66 Tahun 2014 tentang Jam Wajib Belajar Malam Hari bagi Pelajar se-Kabupaten Bintan.
Kegiatan sosialisi Perbup 66 tersebut diawali dengan senam bersama yang berlangsung di Halaman SMPN 1 Kijang, Bintan Timur, Minggu (16/2) pagi.
Pada kesempatan itu, para wali murid terlihat bersemangat mengikuti senam. Senam bersama itu dikemas, sebagai rangkaian sosialisasi Perbup Nomor 66 tersebut. Senam itu diikuti 734 siswa SMPN 1 bersama walinya masing-masing.
Kepala Sekolah SMPN 1 Kijang Bintim, Sri Lestari S,Pd saat ditemui di ruangannya mengatakan, kegiatan yang digelar tersebut serentak dilaksanakan di sekolah-sekolah lainnya di Kabupaten Bintan.
Kegiatan itu dikemas dengan berolahraga bersama, agar sosialisasi yang disampaikan tidak terlalu kaku namun tetap menekankan pentingnya peran Perbup Nomor 66 Tahun 2014 tersebut.
”Perbup tersebut bertujuan untuk mengontrol kegiatan anak yang kurang bermanfaat di luar jam sekolah. Pada Perbup itu, telah diatur tentang jam wajib belajar pelajar di malam hari. Sehingga, pada jam wajib belajar itu siswa tidak berada di luar rumah. Sehingga, siswa dapat terhindar dari hal-hal yang menjurus ke arah negatif,” jelas Sri Lestari, kepada Tanjungpinang Pos.
Ia menambahkan, hal itu membuat Pemerintah Kabupaten Bintan tergerak untuk mengontrol dan memberikan efek jera bagi pelajar-pelajar tersebut.
Untuk itu, siswa harus dijauhkan dengan kegiatan seperti balap liar, miras, tindak kekerasan hingga yang mengarah pada tindak kriminal.
Hal ini membuat Pemerintah Kabupaten Bintan bertindak, dengan membuat aturan yang mengandung efek jera bagi anak yang dituangkan dalam bentuk sebuah peraturan yaitu Peraturan Bupati Bintan Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Jam Wajib Belajar Pada Malam Hari Terhadap Anak se-Kabupaten Bintan.
Sehingga, dengan diberlakukannya Perbup Nomor 66 tersebut maka siswa tidak berada ditempat-tempat yang bukan dikondisikan untuk pelajar. Namun, lanjut Sri, peran orangtua sangat berperan untuk mengontrol jam belajar anaknya di rumah.
”Sebelumnya terkait Perbup Jam Malam tersebut, saya sudah sampaikan di kelas-kelas. Namun, kali ini kegiatan ini kembali digelar sebagi bentuk penguatan kembali terhadap Perbup tersebut kepada wali murid. Sehingga, pada jam belajar yang dimulai pukul 19.00 WIB hingga 22.00 WIB siswa tidak berkeliaran di luar rumah.
Sri mengakui, bahwa di wilayah sekolah yang dipimpinnya sangat banyak tempat-termpat bukan dikondisikan untuk pelajar. Sehingga, perlu pengawasan ekstra bersama wali murid pada jam belajar.
Untuk itu, peran komite, paguyuban, Polisi, pemerintah Kecamatan Bintim, Satpol-PP serta masyarakat penting dalam membina siswa agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
”Terlebih orangtua murid, harus peduli terhadap anaknya. Sebab, pendidikan anak tidak hanya ada di sekolah tetapi perang orang di rumah juga sangat berperan. Orangtua harus peduli terhadap aktivitas anak-anaknya. Terlebih pada jam malam, dan harus bertanya jika anaknya ingin keluar rumah. Kemana dan keperluan apa di luar rumah. Sebab, dengan Perbup ini, bukan berarti pelajar tidak boleh keluar rumah. Namun, lebih kepada pembinaan saja. Apabila keluar rumah, tentu harus ada pengawasan dari orangtua,” sebutnya.
Sri Lestari menambahkan, pihaknya menerapkan slogan ‘ONE M’ di lingkungan SMPN 1 Kijang, Bintim. Apabila nantinya siswa ada yang tertangkap oleh Satpol-PP pada jam belajar malam, maka pihaknya akan tetap memberikan pembinaan kepada siswa yang bersangkutan.
”ONE M artinya adalah Satu Menyatu yang merupakan program utama kami. Lebih jelas keterangan singkatannya adalah, SMPN 1 Adalah Terdepan untuk menjadi Mandiri Eksplorasi Nyaman Agamis Terampil Unggul (Satu Menyatu),” ungkapnya.
Selain itu, siswa SMPN Negeri 1 Bintim telah menoreh prestasi yang membanggakan. Sebagai Kepala Sekolah, Sri Lestari akan terus mempertahankannya dan meraih lebih banyak prestasi yang membanggakan ke depannya, serta berusaha mengoptimalkan kemajuan sekolah. (abh)