Tak Berkategori  

Alamak…Anak Beranak Terima RTLH

Program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kota Tanjungpinang masih banyak yang tidak tepat sasaran, terutama program yang dari pemerintah pusat.

TANJUNGPINANG – Tahun ini 300 rumah mendapatkan program RTLH. Naik 100 rumah dibandingkan 2019 hanya 200 rumah. Program RTLH Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Tak lama lagi tim verifikasi turun ke lapangan. Mereka adalah pihak kelurahan, kecamatan dan RT/RW dan dinas PUPR.

Bantuan perbaikan satu unit rumah menerima Rp19,5 juta dari Satker PUPR. Dengan rincian Rp17 juta untuk membeli bahan material bangunan dan Rp2,5 juta untuk biaya upah tukang.

Walikota Tanjungpinang, H Syahrul kecewa dan kesal dengan prilaku oknum lurah dan RT/RW karena telah melakukan verikasi RTLH yang tidak valid atau tidak jujur dan tidak amanah. Tahun lalu, telah ditemukan ada satu keluarga terdiri dari bapak dan anak mendapatkan program RLTH. Mestinya hal itu tidak terjadi.

Ditemukan juga mestinya ia berhak menerima program tersebut tapi mereka tidak menerima karena namanya tidak masuk dalam survei atau verifikasi di lapangan.

Ada juga tim verifikasi sudah turun ke rumah warga yang berhak, tapi namanya tidak dimasukan dalam penerima RTLH.

”Saya tak mau sebut oknum lurah mana dan RT-nya siapa. Tahun ini ada 300 lagi rumah akan diperbaiki. Saya minta tim verifikasi di masing-masing kelurahan bekerja dengan tulus dan amanah dan tak boleh curang,” kata H Syahrul, kemarin.

Walikota mengklaim baru-baru ini ia baru tahu dan mendapatkan laporan kalau ada anak beranak menerima program RLTH.

”Ya, ada laporan dari warga anaknya dapat RTLH. Bapaknya dapat RTLH juga,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, H Syahrul berharap, jangan sampai terulang lagi di tahun 2020 ini. Artinya, bantuan hingga pembangunan RTLH jangan diperuntuhkan untuk anak beranak atau kelompok tertentu. Memang, kata dia, untuk menentukan siapa yang layak hingga dapat RTLH ditentukan oleh Lurah setempat. Karena ujung tombak pemerintah ada di lurah dan RT/RW.

Tapi, sebelum menetapkan siapa yang dapat RTLH, pasti terlebih dahulu Lurah tersebut membangun koordinasi dengan Ketua Rukun Tetngga (RT) setempat.

”Kita minta lurah jangan main mata dengan calon penerima RTLH. Kalau memang ia berhak menerimanya, baiknya jangan sekaligus anak beranak. Masih ada tahun berikutnya,” ujarnya

Memang, lanjut dia lagi, syarat utama untuk mendapat bantuan hingga dibangun RTLH, bagi masyarakat yang memiliki tanah pribadi alias sendiri. Terus, status surat tanah tersebut, sertifikat.

Artinya, tidak boleh tanah milik orang lain untuk bangun RTLH. Karena tidak masuk dalam kriteria penerima RTLH. Tidak boleh rumah saudara, tidak boleh rumah sewa atau kos.

Untuk diketahui bersama, Pemko Tanjungpinang mendapat kuota bantuan RTLH sebanyak 300 unit. RTLH ini akan diperuntuhkan untuk masyarakat tidak mampu tersebar di 18 Kelurahan se-Kota Tanjungpinang. Tapi dengan catatan, masyarakat tidak mampu sudah memiliki tanah sendiri dan surat tanah sertifikat.

Tim investigasi yang akan menentukan layak atau tidak masyarakat tersebut mendapat bantuan RTLH. Karena tim investigasi ini nantinya secara diam-diam akan melakukan pengecekan terhadap masyarakat. (ANDRI-ABAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *