BINTAN – Sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang berhasil menggagalkan pengendaran narkotika jensi sabu dan ekstasi, ke dalam Lapas. Seorang napi berinisial RS diamankan. Padahal, selama ini, napi tersebut merupakan tamping yang dipercayakan oleh pihak Lapas.
Penemuan sabu seberat 100 gram dan 45 butir pil ekstasi berawal dari kecurigaan petugas sipil saat memeriksa bungkus makanan siap saji. Setelah dicek bungkus berupa kotak tersebut, petugas menemukan minuman teh kotak. Ketika dicek, isinya bukan air teh, melainkan narkoba.
”Jadi seolah-olah ada warga binaan yang menerima paket makanan lah. Tapi petugas kami curiga dengan isi minuman teh kotak, pas dibongkar ternyata itu (sabu dan ekstasi) isinya,” ujar Wahyu, Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang saat press rilis di Mapolres Bintan, Selasa (4/2) siang.
Ia menyampaikan, sabu dan ekstasi itu dipesan oleh warga binaan. Hanya saja, pihak Lapas dan kepolisian masih mendalaminya. Peredaran gelap narkotika di dalam lapas memang menjadi rahasia umum. Apalagi Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang yang dihuni 867 tahanan kasus narkotika.
Mulai dari bandar, pengedar dan pemakai bercampur aduk menjadi satu di dalam Lapas. Kondisi ini pun menciptakan ‘pasar’ baru peredaran narkoba di dalam Lapas.
”Tapi, baru tiga hari ngantor, saya bisa dapat ini. Dalam sejarah saya, ini yang terbesar,” ungkap Wahyu.
Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Nendra Madya Tias menambahkan, barang haram tersebut sengaja dipesan oleh seorang napi berinisia AM. Hanya saja, pihaknya masih mencari alat bukti untuk meringkus AM.
”Alat komunikasi setelah dilakukan penggeledahan oleh pihak Lapas. Itu tidak ditemukan, ini yang akan kita dalami,” ujar Nendra.
Tersangka yang diamankan berinisial RS terpaksa harus menambah masa hukumannya. Ia dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjuru seumur hidup.
Sebelumnya, di Lapas ini juga pernah terjadi penangkapan kasus pengedaran narkoba. Namun, pelaku berhasil diamankan, oleh pihak petugas. (aan)