BINTAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan meminta masyarakat untuk berperan aktif melaporkan, jika ada ditemukan pelanggaran pada tahapan Pilkada serentak 2020. Baik dalam rekrutmen anggota PPK, PPS, PPDP sampai dengan penerimaan anggota KPPS.
Untuk itu, Bawaslu sudah membuka posko pengaduan di setiap kantor Panwas kecamatan di seluruh wilayah Bintan.
Ondi Dobi Susanto, Koordinator Divisi Organisasi dan SDM Bawaslu Bintan mengatakan, saat ini sedang dilakukan proses seleksi anggota PPK. Selanjutnya, akan dimintakan tanggapan publik terkait peserta yang mengikuti seleksi tersebut.
”Jika ada pelanggaran ditemukan, misalnya calon anggota PPK merupakan orang partai atau tim sukses, serta melebih batas 2 kali jabatan, maka dapat dilaporkan langsung ke panwas kecamatan terdekat, atau Bawaslu Bintan,” katanya.
Ia menjelaskan, setelah rekrutmen PPK yang berlangsung pada 15 Januari hingga 14 Februari 2020, selanjutnya akan dilakukan rekrutmen PPS pada 15 Februari hingga 14 Maret 2020. Kemudian, akan dilakukan rekrutmen PPDP pada 26 Maret hingga 15 April, dan rekrutmen KPPS tanggal 21 Juni hingga 21 Agustus 2020.
”Dengan pengawasan ini, kami Bawaslu mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi pemantau Pilkada 2020. Agar terlaksana dengan jujur dan adil serta sesuai mekanisme yang ada,” tambahnya. (aan)