Sebanyak 40 orang dinyatakan lulus hasil seleksi tertulis Computer Assisted Test (CAT) calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota Tanjungpinang.
TANJUNGPINANG – Hal itu berdasarkan surat pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang dengan Nomor : 06/PP.04.2-PU/2172/KPU-Kot/11/2020 tentang Hasil seleksi tertulis Computer Assisted Test (CAT) calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota Tanjungpinang pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Provinsi Kepri tahun 2020.
Divisi Pramas dan SDM KPU Kota Tanjungpinang, M Yusuf menjelaskan kepada Tanjungpinang Pos, Senin (3/2), 40 orang yang dinyatakan lulus tertulis CAT calon anggota PPK untuk empat kecamatan di Kota Tanjungpinang. Masing-masing kecamatan, ada 10 orang yang dinyatakan lulus tertulis CAT calon anggota PPK. Baik itu untuk di Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kecamatan Tanjungpinang Barat dan Kecamatan Tanjungpinang Kota.
Artinya, bagi Calon Anggota PPK yang lulus bisa melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu tes wawancara. Rencananya, KPU Kota Tanjungpinang akan menggelar tes wawancara berlangsung di Kantor Sekretariat KPU Kota Tanjungpinang berada di Jalan Hanjoyo Putro, Km 8 Atas Tanjungpinang, Km 8 Atas Tanjungpinang (10/2) nanti.
Tes wawancara yang dibagi menjadi dua sesi, dimulai dari pukul 08.00WIB sampai dengan selesai.
Selama tes awancara berlangsung nanti, Lima Komisioner KPU Kota Tanjungpinang yang akan langsung menguji kemampuan calon anggota PPK melaui tes wawancara. Lima Komisioner KPU Kota Tanjungpinang, mulai dari M Yusuf, Aswin Nasution, Andri Yudi, M Hafidz Diwa Prayoga dan Susanty.
Sebelum ke tahap tes wawancara, KPU Kota Tanjungpinang memberikan kesempatan kepada semua masyarakat Kota Tanjungpinang, untuk memberikan masukan, kritikan dan saran terkait 40 orang yang dinyatakan lulus hasil seleksi calon anggota PPK tersebut.
Yang perlu diingat, kata Yusuf, masyarakat yang ingin mengirimkan kritikan, saran maupun masukan terkait calon anggota PPK Kota Tanjungpinang, untuk melampirkan fotocopy kartu identitas, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Selain itu, masyarakat juga melampirkan bukti-bukti. Salah satunya dokumen pendukung lainnya.
Supaya laporan yang diterima KPU Kota Tanjungpinang, jelas. Bukan surat kaleng yang dikirim masyarakat ke KPU Kota Tanjungpinang. Tapi, surat resmi.
Misalnya, si A (Calon Anggota PPK) adalah pengurus partai politik (Parpol). Maka, masyarakat yang mengirim surat tersebut, untuk melampirkan dokumen pendukung, seperti fotocopy Surat Keterangan (SK) kepengerusan Parpol tersebut dan sebagainya.
Ini mengajarkan, supaya masyarakat untuk ikut bertangungjawab atas laporan yang disampaikan ke KPU Kota Tanjungpinang. Sehingga laporan tersebut tidak mengundang fitnah dan berita hoax atau berita bohong.
”Nanti, kita akan klarifikasi langsung ke calon anggota PPK di saat tes wawancara berlangsung,” sebut dia.
Untuk diketahui bersama, sebanyak 119 orang ikut tes tahapan ujian tertulis CAT. Ini terdiri dari 30 calon anggota PPK berasal dari Kecamatan Tanjungpinang Barat.
Sedangkan calon anggota PPK berasal dari wilayah Kecamatan Tanjungpinang Timur sebanyak 45 orang. Lalu, calon anggota PPK berasal dari Kecamatan Bukot Bestari sebanyak 32 orang.
Kemudian, calon anggota PKK berasal dari Kecamatan Tanjungpinang Kota hanya 12 orang.(ANDRI DS)