TANJUNGPINANG – Dinas perhubungan Kota Tanjungpinang saat ini tidak dapat berbuat apa-apa terkait pemungutan retribusi kir pada kendaraan. Meskipun sudah memiliki alat kir yang canggih. Ini disebabkan karena belum ada dasar hukum untuk menarik retribusi sesuai ketentuan.
Anggota DPRD Tanjungpinang Agus Djurianto mengatakan ada enam Ranperda dalam waktu dekat akan dibahas. Satu diantaranya pengujian kendaraan bermotor. Hal ini dilakukan, agar pelaksanaannya sudah ada dasar hukum serta bisa menarik retribusi sesuai ketentuan.
”Perubahan Raperda itu perlu, mengingat sudah dua tahun terakhir Dishub tidak bisa melaksanakan ujian kendaraan karena beberapa kendala,” ujarnya, kemarin.
Ia menilai, Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melirik potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) atau uji kir yang selama ini masih nihil.
Ia pun menuturkan, melakukan uji kir kendaraan itu perlu. Selain menambah PAD tak kalah penting memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi di Tanjungpinang bagus dan sesuai ketentuan.
Hal ini pun sudah diatur berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 merupakan kendaraan angkutan barang baik roda empat maupun lain-lainnya.
”Ada beberapa poin yang harus diubah, Pansus akan dibentuk segera,” ucapnya.
Kata dia, Dishub merupakan mitra kerja Komisi III, Ia berharap nantinya bisa dibahas dengan maksimal.
Untuk diketahui, Dishub Kota Tanjungpinang, kini telah memiliki alat uji kir kendaraan canggih. Harganya mencapai Rp4 miliar, dibeli di Prancis pada 2019 lalu.
Alat ini gunanya membaca kondisi kendaraan. Dengan alat ini, lampu kendaraan dapat dicek secara otomatis dan tidak bisa direkayasa. (dlp)