Sudah lima tahun terakhir program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bersumber dana ABPD di Tanjungpinang tak direalisasikan.
TANJUNGPINANG – Padahal sudah banyak masyarakat yang mengurus dengan melengkapi syarat-syarat untuk mendapatkan program bedah rumah tersebut.
Ada dua sumber pendanaan perbaikan RTLH. Pertama APBD Pemko sendiri dan dari pusat melalui Kementerian PUPR. Bahkan di tahun 2010 hingga 2014 ada bantuan dari Provinsi Kepri dengan sistem dana sharing dengan Pemko. Hanya saja terhenti di 2015, karena defisit anggaran.
Anggota DPRD Tanjungpinang, Ria Ukur Rindu Tondang menuturkan, masih banyak warga yang membutuhkan program tersebt. Seperti rumah di kawasan Tanjungunggat, Kampung Baru, Teluk Keriting, Tanjungpinang Timur dan kawasan lainnya lagi. Terutama rumah yang ada di kawasan pesisir atau pelantar.
Seperti diketahuinya, sumber pendanaan program bantuan RTLH kini dari pusat. Yaitu melalui Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Ia menyarankan ke depan, bisa dibantu melalui APBD Pemko Tanjungpinang. Bila perlu programnya lebih baik lagi.
”Saya ketemu warga dan bahkan lurah-lurah juga mengharapkan program ini terus berjalan. Masih banyak warga yang butuh,” ucapnya.
Ia menuturkan, bantuan perbaikan yang ada saat ini, satu unit rumah menerima Rp17,5 juta dari Satker. Dengan Rp2,5 juta untuk biaya upah tukang, maka Rp15 juta untuk material bangunan.
Selain itu, bantuan dari program DAK, diberikan Rp19 juta dan Rp2,5 diantaranya untuk biaya upah tukang dan sisanya untuk material bangunan.
Disarankannya, ke depan ada program bedah rumah. Bantuan yang diberikan melihat kebutuhan setiap rumah.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, Kebersihan dan Pertamanan (Perkim) Tanjungpinang Amrialis, belum lama ini mengatakan seleksi terhadap rumah tidak layak huni (RTLH) yang bisa menerima bantuan bedah rumah semakin diperketat.
RTLH yang status kepemilikan tanahnya tidak jelas berpotensi tidak akan mendapatkan bantuan. Termasuk rumah sewa atau rumah kos tapi tidak layak huni juga tidak bisa menerima bantuan RTLH.
”Tahun ini ada 200 rumah yang akan direhab melalui program RLTH. Sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2020. Pihak RT/RW, Kelurahan dan Kecamatan melakukan mulai melakukan verifikasi data di lapangan,” ujarnya.
Sambung dia, status tanah yang tidak jelas kepemilikannya berpotensi tidak akan mendapat bantuan RTLH. Syarat lainnya, memiliki KTP/KK berdomisili di Tanjungpinang. Dan, bukan rumah sewa atau kontrakan.
RTLH yang berdiri di lahan milik instansi lain, seperti milik pemerintah kemungkinan akan batal mendapat bantuan. Meski begitu, pihaknya tetap memproritaskan bantuan tersebut, dibantu atau tidak, akan diputuskan bersama.
”Anggaranya sekitar Rp17,5 juta untuk satu rumah. Tapi, masih melihat harga bahan bangunan tahun ini, apakah naik atau tidak,” ujarnya.
Sambung dia,setiap tahun pemerintah daerah memperbaiki rumah masyarakat tidak layak huni. Sumber dananya dari APBN saja. Ia berharap, ada dana sharing antara Pemprov Kepri dan APBD Pemko Tanjungpinang, supaya rumah tidak layak huni di Tanjungpinang bisa dibantu. ”Masih banyak warga kita butuh program RTLH,” ujarnya. (DESI-ABAS)