MBS kepada bapak bupati lingga. kami warga desa mamut, tanjung lipat, dan baran di kecamatan Senayang kabupaten Lingga ingin mengetahui seperti apa mekanisme penyaluran dana desa. karena itu penting untuk percepatan pembangunan desa. Semakin cepat didistribusikan kami akan semakin cepat melakukan pembangunan.
+6282370982439.
TANGGAPAN :
Mulai tahun 2020 ini, penyaluran Dana Desa (DD) diubah. Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor No.205/PMK.07/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Salah satu perubahan mendasar yang diatur dalam PMK ini adalah penyaluran Dana Desa yang semula dilakukan secara bertingkat dari Rekening Khas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Khas Umum Daerah (RKUD) kemudian dari RKUD ke Rekening Khas Desa (RKD).
Sekarang, pengiriman Dana Desa dilakukan secara langsung dari RKUN ke RKD. Persentase penyaluran setiap tahap pun berubah dari semula 20% untuk Tahap I dan masing-masing 40% untuk Tahap II dan III menjadi 40% untuk Tahap I dan II serta 20% untuk Tahap III.
Hal ini dilakukan karena sampai dengan tahun 2019, ditengarai simpanan pemda di perbankan cenderung mengalami peningkatan setiap tahunnya.
Simpanan tersebut antara lain berasal dari Dana Desa yang belum disalurkan dari RKUD ke RKD.
Kecenderungan simpanan pemda yang terus meningkat terutama di tahun 2019 berpotensi menimbulkan opportunity loss pada APBN semakin besar.
Dana yang menganggur di Rekening Kas Umum Daerah sebenarnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan lainnya. Oleh karena itu dipandang perlu adanya perubahan mekanisme penyaluran Dana Desa.
Sebelumnya juga Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, pernah mengarahkan bahwa Dana Desa dapat disalurkan dari RKUN ke RKD namun tetap harus memperhatikan norma pengaturan dalam peraturan perundangan.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjungpinang menjadi satu dari tujuh KPPN yang berhasil menyalurkan Dana Desa (DD) lebih awal di tahun 2020.
Keberhasilan ini tentu membanggakan, mengingat dari 172 KPPN se-Indonesia yang diamanatkan menyalurkan DD, hanya sebagian KPPN saja yang mampu menyalurkan DD secara cepat, tepat waktu, tepat sasaran dan tepat jumlah. Tahun-tahun sebelumnya belum pernah ada Dana Desa yang bisa cair di Januari.
Keberhasilan KPPN Tanjungpinang ini tak lepas dari upaya aktif Ditjen Perbendaharaan memenuhi Instruksi Presiden R.I Joko Widodo yang berharap agar DD tahun 2020 disalurkan segera mulai Januari 2020.
Berbagai upaya sinergi terus dilakukan KPPN Tanjungpinang menggapai itu, utamanya dengan melakukan komunikasi intens ke pihak terkait yakni Pemda Natuna, Lingga, Anambas, dan Bintan sebagai Kabupaten yang mendapat kucuran DD dari Pemerintah.
Pada Januari 2020 ini KPPN Tanjungpinang telah menyalurkan Dana Desa kepada Kabupaten Natuna. Penyaluran dilakukan secara langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD).
Sebanyak 70 desa menerima kucuran dana dengan nilai bervariasi dengan nilai total mencapai Rp39 miliar. Penyaluran ini merupakan yang pertama di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Hanya 7 pemda se-Indonesia yang paling awal menerima penyaluran Dana Desa Tahun 2020.
Apresiasi patut pula disematkan ke Pemkab Natuna yang berhasil memenuhi seluruh persyaratan pencairan dan istimewanya lagi Natuna pada Tahap I tidak menerima pencairan normal 40% dari pagu sebagaimana yang lumrah diterima desa-desa lain, melainkan langsung mendapat kucuran dana 60%.
Keistimewaan ini merupakan reward Pemerintah kepada Kabupaten Natuna yang menjadi salah satu Pemda berpredikat kinerja “baik” dalam penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2019 lalu.
Pada tahun anggaran 2020 ini, KPPN Tanjungpinang menyalurkan Dana Desa untuk 233 desa yang tersebar pada empat pemda dalam wilayah kerja Kabupaten Bintan, Kabupaten Natuna, Kabupaten Lingga dan Kabupaten Anambas dengan total pagu sebesar 228,8 milyar rupiah.
KPPN Tanjungpinang terus berupaya untuk berkoordinasi dan mendorong ketiga pemda lainnya agar dapat mengikuti jejak Kabupaten Natuna dalam menyalurkan Dana Desa lebih awal.
Penggunaan Dana Desa yang dikucurkan Pemerintah ini prioritasnya untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan yang dituangkan dalam rencana kerja pemerintah desa.
Aprijon menambahkan, penyaluran Dana Desa yang dilaksanakan lebih cepat dan langsung ke RKD ini diharapkan akan membuat pemanfaatan Dana Desa menjadi lebih optimal.
Pemerintah Desa diharap tidak kehilangan momentum dengan segera melaksanakan program atau kegiatan yang telah direncanakan lebih awal sehingga dampaknya dapat segera dirasakan oleh masyarakat desa. (*/mas)
Aprijon
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjungpinang,