Tak Berkategori  

Bawaslu Lingga Dilaporkan ke DKPP

Bawaslu Kabupaten Lingga dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pada Selasa kemarin. Penyebabnya karena Bawaslu tidak cermat meluluskan Panwascam yang masih menjadi anggota partai politik di Lingga.

TANJUNGPINANG – Karena menurut pihak pelapor, hal itu dinilai melanggar asas sebagai penyelenggara Pemilu. Di mana penyelenggara pemilu harus bebas dari anggota partai politik. Adalah Mustazar yang melaporkan hal itu ke DKPP di Jakarta, Selasa (28/1/2020).

Mustazar datang langsung ke kantor DKPP, guna membuat pengaduan dan laporan resmi sekaligus menyerahkan bukti-bukti dugaan pelanggaran kode etik bawaslu Lingga ke sekretariat DKPP pada seleksi pemilihan Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Kecamatan se-Kabupaten Lingga beberapa waktu yg lalu. Kepada mediamaritim.com, Ia membeberkan indikasi pelanggaran kode etik tersebut.

Disebutkannya, pada Pengumuman Penerimaan anggota Panwascam Kabupaten Lingga 2020 tertanggal 13 November 2019, pada poin G yang berbunyi berdomisili di wilayah Kabupaten Lingga (diprioritaskan berdomisili di kecamatan setempat) yang bersangkutan dibuktikan dengan KTP elektronik. Hal ini awalnya ketahui dari protes salah satu warga Singkep Pesisr di media sosial.

”Ternyata dalam pengumuman kelulusan tertanggal 18 Desember 2019 terdapat anggota Panwascam Singkep Pesisir dan anggota Panwascam Singkep Selatan yang tidak sesuai dengan persyaratan tersebut.

Mereka yang buat aturan syarat seleksi penerimaan, tapi mereka sendiri yang melanggar. Dari sini jelas tidak ada kepastian hukum dari syarat yang mereka umumkan dengan pengumuman hasil seleksi,”beber mantan Staf Khusus Bupati Lingga ini.

Seandainya tidak ada peserta dari kecamatan setempat yang mendaftar imbuh Mustazar, mungkin tidak masalah, tapi banyak peserta dari Kecamatan Singkep Pesisir dan Singkep Selatan yg ikut seleksi ini.

”Namun mereka tidak diluluskan, dengan alasan hasil ujian CAT dan wawancara mereka tidak memenuhi syarat. Kita sudah cros chek dgn beberapa peserta, seperti apa seleksi CAT dan wawancara yg dilaksanakan panitia,” sebutnya yang saat melapor ke DKPP didampingi Ketua LSM Panglima, Irham.

Kemudian kata Mustazar, adanya anggota Panwascam yang dinyatakan lulus, namun masih menjabat sebagai anggota Parpol tertentu yang masih terdata di KPU Lingga, kita sudah lampirkan bukti fisik anggota panwascam sebagai salah satu anggota partai tertentu.

”Ini yang fatal, bagaimana bisa Pokja kecolongan dengan peserta yang terbukti masih aktif sebagai anggota Parpol bisa lulus. Kita punya bukti fisik dan saksi ahli yang bahwa yang bersangkutan terkena Sipol,” kata Mustazar dengan penuh tanya.

Selanjutnya sebut Mustazar adanya indikasi anggota Panwascam yang diluluskan yang masih rangkap jabatan sebagai Ketua RT dan Kepala Dusun.

”Yang menimbulkan polemik antara Ketua Bawaslu dan anggota Bawaslu Lingga. Di beberapa media, Ketua Bawaslu Lingga menegaskan tidak boleh rangkap jabatan, tapi anggota bawaslu lainnya membolehkan RT,RW dan Kepala Dusun sebagai Panwascam,” katanya.

Dirinya sepenuhnya menyerahkan persoalan ini kepada DKPP untuk memproses atau tidak.(REDAKSI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *