BATAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, telah merampungkan pleno penetapan calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri serta Walikota dan Wakil Walikota Batam. Dari pelamar, yang lolos verifikasi syarat administrasi, jumlahnya sekitar 192 orang.
Penetapan dilakukan sekitar pukul 21.35 WIB, Senin (27/1) malam, di kantor KPU Batam. Pleno di pimpin ketua KPU Kota Batam Herrigen Agusti dan dihadiri tiga komisioner KPU Batam lainnya yakni William Seipattiratu, Jernih Milyati Siregar, Martius serta Kasubag Program dan Data KPU Batam Nurligen dan stafnya.
Disebutkan, William, KPU Kota Batam hingga Jumat (24/1/2020) menerima 208 berkas pendaftar untuk 12 kecamatan. Selanjutnya dilakukan penelitian administrasi sejak tanggal 25-27 Januari 2020.
”Dari 208 berkas yang diteliti, ditetapkan sebanyak 192 calon yang lolos seleksi administrasi dan selanjutnya akan ikut tahapan selanjutnya yakni tes tertulis tanggal 30 Januari 2020 di kampus Unrika,” katanya.
Sementara 16 pendaftar dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi. Salah satunya yakni ijazah yang tidak dilegalisir dan ada yang sama sekali tidak menandatangani surat pernyataan.
Pendaftar yang lolos seleksi administrasi terdiri dari Kecamatan Batam Kota 16 orang, Batuaji 21 pendaftar, Batu Ampar 10 pendaftar, Belakang padang 11 pendaftar, Bengkong 14 pendaftar, Bulang 11 pendaftar, Galang 12 pendaftar, Nongsa 16, Sagulung 27, Sei beduk 13, Sekupang 29 dan Lubukbaja 12.
Nama-nama pendaftar yang lolos seleksi tahap awal ini dapat dilihat di website dan media sosial KPU Kota Batam serta kantor kecamatan setempat. Sebagaimana diketahui bersama, pilkada di Batam dan beberapa pemilu selalu bermasalah. Belum lama ini lima komisioner KPU Batam dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena dianggap melakukan pelanggaran berat etika. (mbb)