Bawaslu Tetap Awasi KPU
TANJUNGPINANG – Meskipun telah berakhir 24 Januari 2020, Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepri melalui Bawaslu kabupaten/kota tetap melakukan pengawasan kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait rekrutmen badan adhoc khususnya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Hal ini disampaikan Indrawan Susilo Prabowoadi, Divisi Hukum, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Kepri kepada Tanjungpinang Pos, Senin (27/1).
Pengawasan yang dilakukan jajaran Bawaslu di kabupaten/kota, kata Indrawan Susilo Prabowoadi, mulai dari perlengkapan hingga keabsahan dokumen milik pelamar badan adhoc tersebut.
Selain itu, usia pelamar badan adhoc tersebut. Apakah usia badan adhoc di bawah 17 tahun atau tidak.
Lalu, jajaran Bawaslu juga memperhatikan perioderisasi calon Anggota PPK tersebut. Apakah calon Anggota PPK sudah dua perioderisasi berturut-turut selama pemilihan umum (Pemilu) atau tidak.
Kemudian, terkait terlibat atau tidak, serta berperan calon anggota PPK dalam politik. Baik itu berperan politik melalui pengurus partai politik (Parpol) maupun pernah ikut serta menjadi peserta Pemilu pada pemilihan legislatif (Pileg).
Apabila ditemukan, maka jajaran pengawasan tidak segan-segan menegur hingga memberitahukan kepada KPU. Agar calon anggota PPK tersebut tidak untuk ikut ke tahap selanjutnya.
Memang, dia mengklaim, jajaran Bawaslu belum menemukan pelanggaran dari hasil pengawasan di tahapan pemberkasan calon anggota PPK.
”Kita harapkan, jajaran KPU bisa jalankan sesuai dengan juknis yang ada,” sebut dia. (dri)