Tak Berkategori  

Tersangka Korupsi Pajak Terungkap

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang dalam waktu dekat, akan mengumumkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Pajak Bea Perolehan Hak, atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG – ”Proses penyidikan atas dugaan perkara korupsi tersebut masih terus berlanjut. Saat ini kita masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri. Sebelum penetapan siapa tersangkanya,” kata Kepala Seksi Inteli Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah SH pada Tanjungpinang Pos, saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, kemarin.

Melalui hasil audit tersebut, ungkap Rizky, maka pihaknya dapat segera mendapati siapa pihak pihak yang paling bertanggungjawab sebagai tersangkanya.

Sekaligus sebagai salah satu alat bukti untuk diajukan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang nantinya.

”Permintaan audit kerugian negera sudah kami kirimkan ke BPKP Kepri. Mudah-mudahan hasil auditnya segera dapat keluar, sehingga dalam bulan ini dapat kita sampaikan siapa tersangkanya,” ucapnya.

Lebih lanjut disampaikan, dalam proses penyidikan yang tengah dilakukannya saat ini pihaknya sudah memeriksa sebanyak 12 orang saksi dalam perkara tersebut, dan dari pihak terkait termasuk pihak swasta.

”Besok kami juga kami akan memanggil satu orang saksi lagi dari staf BP2RD Tanjungpinang,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejari Tanjungpinang telah menaikkan status proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penggelapan pajak di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tanjungpinang ketahap penyidikan.

Hal ini setelah tim penyidik Kejari Tanjungpinang menemukan, adanya dugaan kerugian negara (korupsi) yang ditimbulkan dalam kasus tersebut.

Bahkan Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang Riany sendiri sudah sempat diperiksa tim penyidik jaksa, termasuk dua stafnya selaku Kepala Bidang (Kabid) Penetapan Pajak,Tina Surya Darma termasuk mantan Kabid PBB dan BPHTB 2013-2015, Rianto.

Informasi diperoleh, sedikitnya uang negara senilai Rp1,3 miliar tersebut diduga telah disalah gunakan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan BPHTB Pemko Tanjungpunang berinisial Y, termasuk rekannya berinisial D yang saat ini santer diberitakan dimedia masa lokal.

Y menerima uang pembayaran BPHTB dari pihak-pihak developer, tapi dana ini tidak sampai masuk ke rekening bank yang ditunjuk daerah, sebagai bank penerima iuran pajak BPHTB untuk negara.(SUHARDI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *