TANJUNGPINANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau (Kepri) memberikan remisi khusus, kepada satu narapidana etnis Tionghoa yang merayakan Imlek 2020.
Narapidana tersebut, merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Tanjungpinang di Kilometer 18, Kijang, Bintan.
”Lama remisi yang diberikan selama 1 bulan 15 hari,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kepri, Dedi Handoko kepada Tanjungpinang Pos di Tanjungpinang, Kamis.
Ia menambahkan, bahwa Kanwil Kemenkum dan HAM Kepri memang hanya mengusulkan satu narapidana penerima remisi khusus Imlek.
Sebenarnya, ada banyak narapidana etnis Tionghoa tetapi rata-rata tak memenuhi syarat kecuali satu narapidana tersebut.
Lebih lanjut, dia menyebut pemberian remisi terhadap yang bersangkutan berdasarkan beberapa pertimbangan, antara lain berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi.
Napi yang telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik, dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.
”Remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana tertentu,” sebutnya. (ais)