Tak Berkategori  

Pelayanan Disdukcapil di Buyu Berbasis Online

Kantor pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bintan resmi terpusat di kawasan Bandar Seri Bentan, Bintan Buyu. Pelayanan administrasi kependudukan di Kantor Disdukcapil yang menggunakan eksgedung Satpol PP di Bintan Buyu ini, berbasis online.

BINTAN – PENEMPATAN kantor pelayanan Disdukcapil di Bintan Buyu ini diresmikan oleh Wakil Bupati Bintan H Dalmasri Syam, Kamis (23/1). Pada kesempatan ini, dilakukan penandatanganan kerja sama pencatatan akta kelahiran, antara Disdukcapil Bintan bersama Dinkes Bintan, dan 15 UPTD Puskesmas di 10 kecamatan se-Bintan. Disdukcapil Bintan juga me-launching layanan berbasis online.

”Ini satu komitmen dan keseriusan dalam memangkas alur pelayanan. Kita ingin masyarakat bisa lebih mudah, dalam mendapatkan pelayanan. Termasuk pencatatan kependudukan,” ujar H Dalmasri Syam.

Dalmasri menyampaikan, pemindahan pemusatan pelayanan Adminduk ini merupakan kelanjutan dari pemusatan pemerintahan di Bandar Seri Bentan.

”Di sini sudah bisa pelayanannya, masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh mengurus,” tambahnya.

Kepala Disdukcapil Bintan Ismail menerangkan, pihaknya terus berinovasi untuk kemudahan pelayanan. Diluncurkannya pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) berbasis online ini telah lama dipersiapkan.

”Kita paham geografis kita. Ditambah masyarakat kita menyebar di setiap wilayah. Jaraknya bahkan bisa puluhan kilometer. Kalau bisa online, jadi lebih mudah. Sekarang sedang uji coba dan sosialisasi. Kalau sudah berjalan, tinggal diakses, daftarkan terus ikuti panduan di dalamnya,” terangnya.

Terkait pelayanan berbasis online, masyarakat nantinya akan dapat mengkases melalui smartphone-nya. Setelah dibuka, daftarkan dan pilih kepengurusan yang akan dilakukan. Selanjutnya, unggah semua persyaratan yang tertera berbentuk file foto. Semua berkas tersebut akan diverifikasi oleh tim Disdukcapil.

Setelah semua persyaratan terpenuhi, permintaan akan segera dicetak. Dan masyarakat langsung datang ke kantor Disdukcapil, membawa persayaratan aslinya untuk mengambil surat kependudukan yang telah dicetak. Persyaratan yang paling terpenting, jangan sampai berkas persyaratan yang diunggah bermasalah, dan harus benar adanya.(YUSFREYENDI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *