Tak Berkategori  

Pengadilan Tinggi Pekanbaru Tolak Pengajuan Banding H Dahnoer

TANJUNGPINANG – Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menolak pengajuan banding pengusaha Tanjungpinang H Dahnoer dan kawan-kawan (dkk). Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang ‘menang’ dalam perkara sengketa lahan sekitar 4 hektare di Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.

Putusan hakim di PT Pekanbaru itu, sekaligus menguatkan putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Nomor : 87/Pdt.G/2018/PN.Tpg, 23 Mei 2019. PN Tanjungpinang dalam putusannya, menyatakan tanah 4 Ha di Desa Malang Rapat tersebut, adalah sah milik penggugat (Maimunah, Lina dan Sleman). Putusan itu sekaligus membatalkan sertifikat yang telah timbul di atas tanah obyek sengketa.

Kuasa hukum penggugat Dody Fernando SH MH kepada wartawan menyampaikan, dalam persidangan, majelis hakim PT Riau di Pekanbaru yang diketuai Made Sutrisna SH MH didampingi hakim anggota, H Heri Sutanto SH MH dan Jumongkas Lumban Gaol SH MH, menyatakan pertimbangan hukum yang dijadikan dasar putusan Pengadilan Tingkat Pertama dianggap tepat dan benar.

”Hakim juga memerintahkan pihak tergugat (H. Dahnoer Yoesoef dkk), untuk menyerahkan tanah tersebut kepada penggugat (Maimunah, Lina dan Sleman),” kata Dody, Senin (20/1) petang lalu.

Dody selaku kuasa hukum penggugat sudah menerima salinan putusan PT Pekanbaru No : 225/PDT/2019/PT. PBR tanggal 3 Desember 2019. Menurut Dody, hakim menetapkan bahwa penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor :334/Malang Rapat, tanggal 12 Maret 2003, Surat Ukur Nomor : 0097/Malang Rapat/2002, tanggal 12 Agustus 2002 yang semula atas nama H Usman yang telah dibaliknamakan menjadi nama Fenny Alfin yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya Kepulauan Riau (Sekarang Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan) cacat hukum, tidak sah dengan segala akibat hukumnya.

”Hakim juga menilai, bahwa penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor : 00006/Malang Rapat, tanggal 2 Maret 1990, Surat Ukur Nomor : 1312/87/R, tanggal 7 Juli 1987, terdaftar atas nama Raf Mustika yang diterbitkan oleh kantor Pertanahan Kabupaten Bintan adalah cacat hukum dengan segala akibat hukumnya,” tambahnya.

Selanjutnya, jelas Dody, hakim memerintahkan kepada turut tergugat IV (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan) untuk mencoret dalam buku tanah atas Sertifikat Hak Milik Nomor : 333/Malang Rapat, tanggal 12 Maret 2003 atas nama H Dahnoer Yoesoef, Sertifikat Hak Milik Nomor : 334/Malang Rapat, tanggal 12 Maret 2003 atas nama Fenny Alfina dan Sertifkat Hak Milik Nomor 00006/ Malang Rapat, tanggal 2 Maret 1990 atas nama Raf Mustika tersebut.

Menyatakan akta jual beli Nomor : 75/2004 tanggal 09 Februari 2004 termasuk Akta Jual Beli Nomor : 282/2008, tanggal 31 Juli 2008 yang dibuat oleh Suryanto Eko Wahono SH selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Tanjunguban, dinyatakan cacat hukum dan tidak sah dengan segala akibat hukumnya dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

”Dalam pokok perkara, Pengadilan Tinggi Pekanbaru juga menolak gugatan rekonpensi untuk seluruhnya. Kemudian dalam konpensi dan rekonpensi, menghukum para tergugat dimaksud untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp4.756.000,” demikian diterangkan Dody.

Dody berujar, bahwa kasus ini memberikan pelajaran kepada semua pihak, bahwa kebenaran akan selalu menang melawan kebatilan.

”Yang paling penting, kita harus berusaha menegakan kebanaran itu. Sekarang kita sudah bisa buktikan bahwa hukum itu tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah, melainkan hukum itu akan tajam kepada pihak yang berbuat salah,” tuturnya.

Ia juga mengimbau kepada siapun pihak yang merasa terzalimi seperti Maimunah, Lina, dan Sleman, untuk melawan secar hukum dan menegakan kebenaran

”Kita akan lihat apakah ada pihak yang akan mengajukan kasasi atau tidak dalam putusan ini. Apabila tidak ada upaya hukum kasasi, maka kita akan langsung ajukan eksekusi atas perkara ini,” pungkasnya. (ais)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *