Figur yang bakal maju melalui jalur non partai atau perseorangan untuk Pilkada 2020 Bintan, belum ada peminat, hingga saat ini. Sementara, penyerahan berkas syarat dukungan bagi calon perseorangan ini, hanya tinggal sebulan lagi.
BINTAN – KOMISIONER KPU Kabupaten Bintan Divisi Teknis Rusdel menyampaikan, pihaknya sudah menetapkan batas syarat minimal dukungan untuk calon perseorangan, sebanyak 10.352 pemilih, dan yang harus tersebar minimal di enam dari sepuluh kecamatan se-Kabupaten Bintan. Jadwal penyerahan syarat minimal dukungan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan ini, akan diterima KPU Bintan dari tanggal 19 Februari sampai dengan 23 Februari 2020.
”Sampai sekarang, belum ada bakal calon perseorangan yang mendatangi KPU Bintan. Seperti belum ada peminatnya. Padahal waktu penyerahan syarat dukungan, tinggal sebulan lagi,” ujar Rusdel, Selasa (21/1) kemarin.
Rusdel menambahkan, bakal calon perseorangan harus mendaftarkan tim atau operator yang ditunjuk dengan mandat, untuk mengakses Silon (sistem pencalonan). Operator tersebut yang akan diberi akun oleh KPU, dalam proses input syarat dukungan tersebut.
”Belum ada operator bakal calon jalur perseorangan, yang meminta akses Silon perseorangan ini,” tegasnya.
Komisioner KPU Bintan Divisi Data dan Informasi Haris Daulay menambahkan, pengumuman perseorangan tersebut sudah diinformasikan pihaknya sesuai jadwal yang ditentukan. Bahkan pihak KPU Bintan sudah membuka helpdesk Pilkada, sejak pertengahan November 2019 lalu.
Selain itu, pengumuman jalur perseorangan sudah diumumkan di media massa di Bintan dan Provinsi Kepulauan Riau. Bahkan secara lokal, KPU Bintan sudah memasang banner informasi perseorangan di tempat-tempat fasilitas umum, kantor camat hingga pemasangan baliho. Seperti di simpang PLN Kijang Kota, dan simpang Makam Pahlawan, Bintan Utara.
”Kewajiban kami, menginformasikan kepada masyarakat secara maksimal. Semoga direspon bagi figur yang mau maju dari jalur perseorangan atau independen ini,” tutup Haris. (YUSFREYENDI)