Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang masih menemukan developer atau pengembang bandel alias nakal. Belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), developer tersebut sudah melakukan aktivitas pembangunan rumah di kawasan perumahan.
TANJUNGPINANG – ALASAN yang selalu diterima oleh Anggota Satpol PP Kota Tanjungpinang di lapangan, para pengembang tersebut hanya membangun satu unit rumah. Rumah tersebut hanya untuk contoh atau sampel pembangunan di kawasan perumahan.
”Adalah sekitaran dua sampai lima developer yang kita temukan belum mengantongi IMB,” kata Hantoni, Kepala Satpol PP dan Penanggulangan Kebakaran Kota Tanjungpinang kepada Tanjungpinang Pos, Selasa (21/1) kemarin.
Meski seperti itu, kata Hantoni, Anggota Satpol PP Kota Tanjungpinang minta kepada pekerja untuk menghentikan pembangunan rumah tersebut. Agar pihak developer tidak lagi melakukan aktivitas pembangunan rumah di kawasan perumahan tersebut.
Selain itu, Anggota Satpol PP Kota Tanjungpinang juga langsung menyarankan pihak pengembang perumahan untuk terlebih dahulu mengurus IMB. Agar bisa melanjutkan pembangunan rumah di kawasan perumahan tersebut.
Sebab, ia tidak mau melihat hingga mendengar lagi, ada pihak developer tidak mengantongi IMB terlebih dahulu, tapi sudah melakukan pembangunan rumah di kawasan tersebut.
”Jangan alasan, IMB sedang proses. Tunggu IMB sampai keluar alias terbit, baru bangun rumah. Kalau tidak, kita lakukan penertiban,” ancamnya, yang enggan menyebutkan nama developer (PT) yang membangun rumah sebelum memiliki IMB itu.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Kepri kecuali Batam, Toni mengatakan, tidak ada satu pun anggota DPD REI Kepri kecuali Batam (developer atau pengembang) yang melakukan pembangunan rumah, sebelum mengantongi IMB terlebih dahulu. Sebab, para Anggota DPD REI Kepri kecuali Batam sedang mengurus IMB.
Apabila kedapatan seperti itu, pihaknya tidak segan-segan memanggil developer atau pengembang tersebut. Pemanggilan tersebut, bertujuan untuk melakukan pembinaan developer sebagai anggotanya.
”Mungkin pengembang pribadi yang tidak masuk dan bergabung dalam organisasi atau asosiasi perumahan, tidak mengurus IMB tapi sudah bangun rumah. Karena anggota kita masih pada urus IMB,” kata Toni kepada awak media ini.
Ia harapkan, semua developer yang ingin melakukan aktivitas pembangunan rumah di Kota Tanjungpinang, untuk taat aturan. Seperti mengurus IMB terlebih dahulu sebelum melakukan aktivitas pembangunan rumah.
”Kasihan masyarakat yang sudah beli rumah yang menjadi korbannya. Ini yang kami tidak mau,” sebut dia.(ANDRI DS)