TANJUNGPINANG – Untuk mengetahui pelanggaran Pemilu lebih cepat, Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepri bakal menerapkan hasil pengawasan dalam formulir A (form A) dilakukan dalam laporan berbentuk digital.
Penerapan ini, untuk melaporkan hasil pengawasan yang terjadi selama proses hingga tahapan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.
”Itu (form A digital, red) baru rencana Bawaslu RI. Kita tunggu saja dalam waktu dekat ini,” kata Indrawan Susilo Probowoadi, Divisi Hukum, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Kepri kepada Tanjungpinang Pos, Selasa (21/1).
Artinya, hasil pengawasan dari anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) sampai ke anggota Petugas Pengawas Lapangan (PPL) langsung dituangkan hingga disampaikan langsung di form A digital tersebut.
Sehingga laporan hasil pengawasan bisa langsung dilihat oleh Bawaslu. Baik itu Bawaslu kabupaten/kota maupun Bawaslu Provinsi termasuk Bawaslu Provinsi Kepri.
Apakah hasil pengawasan yang tertuang di form A terdapat pelanggaran Pemilu atau tidak. Kalau ada indikasi pelanggaran Pemilu, maka Bawaslu langsung bertindak untuk memberikan sanksi kepada peserta Pemilu tersebut.
Sebelumnya, Bawaslu terlebih dahulu mempelajari laporan hasil pengawasan tersebut. Karena form A sudah berbentuk ulasan seperti kajian. Apa yang di lihat dengan kasat mata, anggota Panwascam hingga PPL menuangkan kejadian tersebut di form A digital tersebut.
Ia belum tahu, kapan penerapan form A digital yang akan diterapkan dari Bawaslu RI hingga Bawaslu Provinsi, Bawaslu kabupaten/kota hingga ke Panwascam dan PPL.
Untuk saat ini, Bawaslu hingga jajaran yang berada di bawah, seperti anggota Panwascam hingga PPL menyampaikan laporan hasil pengawasan masih di form A manual.
”Di foto atau di scan dulu, baru form A manual baru diterima Komisioner Bawaslu,” sebut dia. (dri)