Rakor Rencana Penetapan Natuna Jadi Situs Ramsar
Inisiasi kerja sama antara Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang dengan Kementerian Luar Negeri RI berlanjut dan menggelar rapat bersama.
TANJUNGPINANG – PADA, Selasa (14/1) lalu, pihak UMRAH dan Kemenlu mengadakan rapat koordinasi (Rakor) Rencana Penetapan Kepulauan Natuna sebagai Situs Konservasi Ramsar.
Rakor itu diadakan di Ruang Rapat Dirjen Kerjasama Multilateral, Gedung Roeslan Abdulgani Lt 8 Kementerian Luar Negeri Jakarta.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan (Ka. BPPK) Dr. Siswo Pramono diawali dengan sambutan oleh Rektor UMRAH Tanjungpinang Prof. Dr. Syafsir Akhlus, M.Sc.
Dilanjutkan dengan paparan hasil kajian oleh tim peneliti dari UMRAH dalam hal ini dipaparkan oleh Dr. Ani Suryanti.
Hadir pada rapat tersebut Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral Dr. Febrian Alphyanto Ruddyard, M.Si., Direktur Bina Pengelola Ekosistem Esensial (BPEE) KLHK Ir. Tandya Tjahjana, M.Si., Kepala Bidang Kerja Sama Bilateral Afrika dan Timur Tengah pada Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Asia, Pasifik, dan Afrika, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopulhukam) Ira Rachmawati, S.H., S.IP., M.Si.
Hadir juga Kepala Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Multilateral Dindin Wahyudin, M.Si., Direktorat Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang Gita L Murti, S.Sos., M.A., M.Dip., dan berbagai perwakilan dari divisi terkait.
Pada kesempatan itu, Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral Dr. Febrian Alphyanto Ruddyard, M.Si sangat mendukung upaya penetapan Natuna sebagai ramsar site Indonesia dan memberikan berbagai arahan guna terwujudnya upaya tersebut.
Di kesempatan yang sama, Ir. Tandya Tjahjana, M.Si sebagai vokal poin Ramsar dari KLHK menyampaikan sampai saat ini Indonesia sudah memiliki 7 situs ramsar.
Yakni, 1. Pulau Rambut (Kepulauan Seribu) Jakarta. 2. Berbak Taman Nasional Jambi. 3. Sembilang (Taman Nasional Sumatera Selatan). 4. Danau Sentarum (Taman Nasional Kapuas Pontianak). 5. Rawa Aopa Watumohae (Taman Nasional Kendari Sulawesi Tenggara). 6. Wasur (Taman Nasional Papua) dan 7) Tanjung Puting (Taman Nasional Tanjung Putting Kota Waringin), Kalimantan.
Semua situs Ramsar tersebut berada di kawasan konservasi (taman nasional). Jika Natuna berhasil ditetapkan sebagai kawasan konservasi situs Ramsar, maka Natuna akan menjadi situs ramsar pertama di Indonesia yang berada di luar kawasan Taman Nasional.
Saat itu, dilakukan juga penyerahan buku laporan hasil kajian Tim Peneliti UMRAH oleh Rektor Kepada Ka. Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan (Ka. BPPK) Dr. Siswo Pramono.
Penyerahan buku laporan hasil kajian Tim Peneliti UMRAH oleh Rektor kepada Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral Dr. Febrian Alphyanto Ruddyard, M.Si.
Penyerahan buku laporan hasil kajian Tim Peneliti UMRAH oleh Rektor kepada Kemenkopolhukam Ira Rachmawati, S.H., S.IP., M.Si.
Penyerahan buku laporan hasil kajian Tim Peneliti UMRAH oleh Rektor kepada Direktur Bina Pengelola Ekosistem Esensial (BPEE) KLHK Ir. Tandya Tjahjana, M.Si.
Dalam rapat itupun diputuskan beberapa langkah-langkah strategis untuk mewujudkan Natuna sebagai Ramsar Site Indonesa.
Langkah-langkah seperti melakukan sosialisasi ke masyarakat Natuna, melakukan pertemuan dengan mitra dan melakukan Forum Discussion Group (FGD) yang melibatkan stakeholder terkait sebelum dilakukan submitted secara daring.
Di akhir rapat, Prof. Akhlus menyampaiakn terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin dan dirinya berharap semoga dapat terus berlanjut.
Apresiasi juga disampaikan kepada seluruh peserta rapat yang menyambut baik langkah UMRAH bersama Kemenlu untuk inisiasi Natuna sebagai Situs Ramsar.
”Kami yakin dengan dukungan berbagai pihak, keinginan bersama ini dapat terwujud,” tutup Rektor UMRAH saat memberikan kata penutup dirapat tersebut.
Rapat ditutup dengan penyerahan buku laporan hasil kajian Tim Peneliti oleh Rektor UMRAH Prof. Akhlus kepada Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral Dr. Febrian Alphyanto Ruddyard, M.Si.
Buku laporan hasil kajian yang berjudul ‘Natuna Wetland as Indonesian Ramsar Site Cancidate’ juga diserahkan kepada KLHK Ir. Tandya Tjahjana, M.Si; Kemenkopulhukam Ira Rachmawati, S.H., S.IP., M.Si.
Rektor UMRAH Prof. Dr. Syafsir Akhlus, M.Sc menjelaskan kepada Teraju UMRAH bahwa Ramsar site itu sendiri merupakan kawasan yang ditetapkan guna melindungi kelestarian dan fungsi lahan basah di dunia.
”Penetapan Ramsar Site ini merupakan bentuk dari Konvensi Ramsar (The Convention on Wetlands of International Importance, especially as Waterfowl Habitat) yaitu perjanjian internasional untuk konservasi dan pemanfaatan lahan basah secara berkelanjutan,” sambungnya.
Lahan basah (Wetland) merupakan salah satu aset lingkungan yang penting sebab lahan ini sebagai habitat hidup sejumlah besar jenis-jenis tumbuhan dan satwa.
”Ramsar site juga merupakan bagian terpadu dari keberlangsungan dan peradaban manusia, sebab lokasi lahan basah selalu memiliki air, makanan, perlindungan dan kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan bagi peradaban,” tutup Akhlus.(MARTUNAS – ADLY ‘BARA’ HANANI)