Tak Berkategori  

KPU Sediakan Helpdesk untuk Rekrutmen PPK

KPU Bintan menyediakan layanan helpdesk untuk membantu calon pelamar, yang mengikuti seleksi penerimaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada serentak 2020 Kabupaten Bintan. Kini, KPU Bintan sudah membuka pendaftaran, belasan calon sudah ambil berkas.

BINTAN – KOMISIONER KPU Bintan Haris Daulay menyampaikan, jika dalam pengumuman yang disampaikan KPU Bintan kepada publik, ada ketidakpahaman berkenaan dengan persyaratan umum dan persyaratan administrasi, calon pelamar bisa menghubungi helpdesk, dengan nomor yang sudah diumumkan KPU di media sosial dan pengumuman pengumuman yang ada.

”Helpdesk ini disediakan, agar dapat membantu calon pelamar jika masih ada yang
kurang jelas,” ujar Haris saat menjawab Tanjungpinang Pos, Kamis (16/1) kemarin.

Haris menambahkan, sejak pengumuman seleksi dibuka (Rabu), para calon pelamar sudah ada mendatangi Kantor KPU Bintan di Ceruk Ijuk, Kecamatan Toapaya. Para calon pelamar datang untuk meminta berkas pendaftaran, surat pernyataan dan surat riwayat hidup, serta konsultasi berkenaan dengan tata cara pendaftaran.

”Sudah ada beberapa calon pelamar yang datang mengambil berkas ke KPU Bintan,” sebutnya.

Haris menjelaskan bahwa calon pelamar dalam keperluan berkas pendukung lamaran tidak harus datang ke KPU Bintan. Calon pelamar PPK juga bisa mengakses dan mendownload berkas pendukung di website dan link, yang sudah disebarkan di media sosial KPU Bintan.

”Berkas pendukung sudah kita siapkan dan bisa diunduh di website KPU Bintan,” tegas Haris.

Haris menambahkan, KPU Bintan akan merekrut sebanyak 50 orang anggota PPK, untuk penempatan di sepuluh kecamatan se- Bintan. Masing-masing kecamatan akan ditempatkan 5 petugas PPK, yang bertugas membantu KPU Bintan dalam menyelanggarakanPemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bintan, tahun 2020.

”Tentunya, dalam tahap perekrutan ini, kita perlu partisipasi masyarakat untuk terlibat. Baik sebagai calon pelamar dan juga memberikan tanggapan berkenaan dengan rekam jejak pelamar PPK, nantinya,” tutup Haris. (YUSFREYENDI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *