Ass. Bpk/ibu POM atau yg lain. Sy warga masyarakat yg resah dg berbagai macam makanan, sayuran, dan buah2 an yg berformalin. Bagaimana km warga masyarakat bisa mengecek makanan yg berformalin atau tidak kesiapa kami mesti bertanya. mohon petunjuknya,tempe, tahu. mie kuning? Untuk tempat-tempat makan juga mesti ada sertivikasi halal agar turis tidak terjebak dengan makanan yang disajikan.
+6285216781007
TANGGAPAN :
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Kemenag) Provinsi Kepri menunggu surat resmi sebagai petunjuk teknis terhadap pelaksaan Sertifikat halal tak lagi diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) seperti sebelumnya. Melainkan, sertifikat halal akan diatur sepenuhnya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama (Kemenag).
Sudah ada aturan baru tentang Jaminan Produk Halal. Dulu ini merupakan tanggungjawab MUI namun kini dialihkan ke Kemenag. Saat ini sedang menunggu juklak dan juknisnya. Kemenag yang dipercaya oleh pemerintah untuk menentukan produk itu halal atau tidak. Untuk pelaksaannya harus dibentuk dulu pejabat-pejabat mana saja yang tergabung nntinya di dalam BPJPH.
Aturan BPJPH di bawah kemenag akan mengambil alih tugas pokok MUI.
Ke depan, dalam rangka pelaksaanya, tim atau pejabat yang tergabung di dalam BPJPH meliputi pejabat MUI dan Kemenag dan BPOM akan bekerjasama. Bisa saja sertifikat dikeluarkan, oleh kita, dan orang yang ahli untuk menentukan itu, bisa saja masih bersinergi. Karena hingga kini belum tahu persis seperti apa.
Sertifikasi produk makanan halal itu diatur dalam UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dan kini ada PP No. 31 Tahun 2019 tentang JPH berimplikasi berubahnya sistem prosedur dan registrasi sertifikasi halal dari bersifat sukarela (voluntary) menjadi wajib (mandatory) mulai 17 Oktober 2019. Selain itu, beleid itu melahirkan badan baru bernama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama. (ais)
H. Edi Batara
Kabid Bimas Islam Kanwil Kemenag Kepri,