Tak Berkategori  

Apri Laporkan Pemberitaan Hoax ke Polisi

Bupati Bintan H Apri Sujadi menanggapi santai, soal opini ’miring’ tentang dirinya di sejumlah media, terhitung sejak 31 Desember 2019 lalu. Apri menyatakan, sebagian informasi hoax di media itu segera dilaporkan ke pihak berwajib (polisi) dan memberikan hak jawab lewat Dewan Pers.

BINTAN – SIKAP dan langkah hukum itu disampaikan H Apri Sujadi di sela jumpa wartawan di Bintan Buyu, Rabu (8/1) siang kemarin.

”Ada beberapa poin yang saya tangkap dari informasi media, mulai tanggal 31 Desember 2019 lalu,” kata H Apri Sujadi.

Pertama, tentang tudingan yang tidak benar dengan bahasa dugaan, terhadap kewenangan H Apri Sujadi sebagai bupati. Kedua soal surat pemanggilan untuk klarifikasi dari KPK, yang beredar. Sementara, surat itu sifatnya rahasia.

H Apri Sujadi menjelaskan, tudingan yang tidak benar itu antara lain tentang kepemilikan rekening di kasino. Sampai saat ini, Apri menegaskan, tidak pernah memiliki rekening di kasino.

”Ini tidak pernah saya lakukan. Tapi kok ada informasi seperti itu. Ini jelas hoax atau berita bohong,” tegasnya.

Kemudian, H Apri Sujadi dituding (dugaan) melakukan penyeludupan rokok untuk daerah FTZ Batam. Padahal, H Apri Sujadi merupakan kepala daerah (bupati) Kabupaten Bintan, ekspesio Wakil Ketua Dewan Kawasan FTZ.

”Saya kok dibilang di penerbitan media itu, melakukan penyeludupan. Ini kan pembohongan publik. Dari informasi itu, jelas merugikan pribadi saya, dan sebagai bupati,” jelasnya.

”Itu pemberitaan hoax. Saya akan memberikan hak jawab melalui Dewan Pers, dan melaporkan 5 atau 6 media dan akun, ke polisi. Dalam kasus isi berita itu,” tambah H Apri Sujadi.

H Apri Sujadi merencanakan, akan menyampaikan hak jawab ke Dewan Pers, dan membuat laporan ke polisi, Kamis (9/1) ini. Ada 5 atau 6 media dari Jakarta dan pemilik akun yang akan dilaporkan. Dari jumlah itu, tidak ada media lokal yang dilaporkan.

”Sekarang (kemarin, red), kami sampaikan ke kawan-kawan media di sini dulu. Baru ke Dewan Pers dan pihak kepolisian,” sebutnya.

Mengenai pemanggilan dari pihak KPK tanggal 5 Desember 2019 di Batam, melalui surat yang beredar di media sosial, H Apri Sujadi enggan memberikan penjelasan lebih jauh. Karena, pemanggilan H Apri Sujadi bersama tiga orang kepala daerah kabupaten/kota lainnya yang memiliki wilayah FTZ se-Provinsi Kepri itu, merupakan hak dan kewenangan dari pihak KPK.

”Dalam surat KPK itu, kan sifatnya rahasia dan tertutup. Bukan pemeriksaan, tapi klarifikasi. Nah, mengenai apa yang diklarifikasi kami (empat kepala daerah) bersama KPK itu, ya wewenang KPK yang menyampaikan,” ujar H Apri Sujadi.

”Kalau itu bukan rahasia, mungkin KPK akan mempublikasikannya tanggal 5 Desember 2019 lalu. Tapi, informasi itu kan muncul melalui media dan akun medsos, berdasarkan surat KPK yang difoto, lalu disebarluaskan itu,” sambungnya.

Mengenai surat pemanggilan dari KPK yang beredar tersebut, H Apri Sujadi sudah menelusuri, siapa oknum ASN atau pegawai yang memfoto dan menyebarluaskannya. Namun, H Apri Sujadi tidak mengambil tindakan terhadap si pelaku. Meski awalnya surat rahasia dari KPK itu masuk melalui Bagian Umum Setdakab Bintan.

”Kami (bersama tiga kepala daerah di wilayah FTZ se-Kepri) menerima surat dari KPK itu, sebagai kepala daerah yang ekspesio menjabat Wakil Ketua Dewan Kawasan FTZ Kepri,” terangnya.

”Saat memberikan klarifikasi, semua hadir di Kantor BPKP Batam, dan tertutup. Apa saja yang diklarifikasi, itu wewenang dari KPK yang berhak untuk menyampaikannya,” tutup H Apri Sujadi didampingi Kepala Dinas Kominfo Bintan Aufa Samake dan sejumlah OPD. (YUSFREYENDI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *