Tak Berkategori  

PPK dan PPS Harus Bebas dari Parpol

KPU di Provinsi Kepulauan Riau membutuhkan 380 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 1.248 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS). Mereka akan bertugas dalam penyelenggaraan tahapan pemilihan serentak kepala daerah 2020.

TANJUNGPINANG – ”Bila Anda memenuhi syarar, silakan daftar,” ujar anggota KPU Kepri Priyo Handoko, kemarin di lama Facebooknya.

Syarat yang diperlukan menjadi anggota tersebut seperti ;warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan.

Kemudian berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

”Tak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP. Jika memenuhi syarat itu berarti memiliki kesempatan untuk bergabung dengan keluarga besar penyelenggara pilkada 2020 di kabupaten/kota se-Kepulauan Riau,” ujar mantan wartawan Jawa Pos itu.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *