TANJUNGPINANG – Pemko Tanjungpinang meminta agar para pengusaha di Tanjungpinang mulai membayar gaji karyawan per Januari 2020, sesuai Upah Minimum Kota (UMK) Tanjungpinang sebesar Rp3.006.999.
Sebelumnya, UMK Tanjungpinang 2019 hanya sebesar Rp2.771.172 di 2019 lalu.
Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang sudah mengirim Surat Keputusan (SK) penetapan UMK Tanjungpinang 2020 ke perusahaan swasta berada di Kota Tanjungpinang, berdasarkan SK Gubernur Provinsi Kepri Nomor 1046 tahun 2019 tanggal 21 November 2019.
”Sudah kita kasih surat penetapan UMK Tanjungpinang berdasarkan SK Gubernur ke perusahaan swasta berada di Tanjungpinang. Jadi tak ada alasan lagi pengusaha tidak membayar UMK 2020,” kata Hamalis, Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang kepada Tanjungpinang Pos, Minggu (5/1).
Sambung dia, ini artinya, pihak perusahaan swasta wajib untuk menerapkan hingga memberlakukan UMK Tanjungpinang 2020 kepada karyawan/i-nya sebagai pekerja di perusahaan tersebut. Karena penetapan UMK Tanjungpinang 2020 sudah jelas aturannya.
”Kalau kita bicara aturan, semua perusahaan swasta wajib menerapkan UMK ke karyawan nya,” tegas dia.
Apabila tidak menerapkan hingga memberlakukan UMK tersebut, ia sarankan, manajemen perusahaan swasta untuk segera duduk bersama hingga berunding dengan karyawan/i sebagai pekerja di perusahaan tersebut.
Intinya, perusahaan tersebut menyampaikan ke karyawan/i nya terkait kemampuan pihaknya untuk membayar upah ke pekerja sebagai kewajibannya setiap bulan. Agar ada kesepakatan antara pihak perusahaan swasta sebagai pembayar upah, dengan karyawan/i sebagai penerima upah setiap bulan. Misalnya, perusahaan swasta tersebut mampu bayar upah ke karyawan nya sebesar Rp2,7 juta atau Rp2,9 juta per bulan.
”Ini tidak masalah. Dari pada banyak di PHK, dikarenalan perusahaan tidak sanggup bayar upah kepada pekerja. Ini malah lebih gawat lagi,” ucap dia.
Diharapkan, bagi perusahaan swasta yang mampu untuk menerapkan hingga merealisasikan UMK Tanjungpinang kepada karyawan/i di mulai per Januari 2020 ini. (dri)