Iuran BPJS Kesehatan resmi naik terhitung 1 Januari ini. Untuk kelas mandiri, rawat inap di kelas I dari Rp80 ribu naik menjadi Rp160 ribu, kelas II dari Rp 51 ribu menjadi Rp110 ribu, dan kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp 42 ribu.
TANJUNGPINANG – Kenaikan iuran juga berlaku bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, untuk golongan PBI ini yang awalnya dikenakan tarif iuran sebesar Rp23 ribu per bulan menjadi Rp 42 ribu per bulannya yang dibayarkan oleh pemerintah daerah.
Iuran naik, membuat banyak peserta mandiri panik dan khawatir dan was-was ditengah ekonomi belum stabil, mereka tidak bisa membayar iuran per bulannya.
Pemerintah diingatkan untuk gencar melakukan sosialisasi tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS), agar masyarakat tak mampu mau mendaftar jadi peserta BPJS.
Karena masih ditemukan beberapa masyarakat dari keluarga tak mampu, ketika sakit terpaksa harus berurusan dengan birokrasi dan administrasi serta biaya perobatan di rumah sakit yang mahal.
Anggota Komisi I DPRD Kota Tanjungpinang, Dicky Novalino mengatakan, pada prinsipnya seluruh masyarakat harus mendapatkan pelayanan kesehatan terlebih warga tak mampu dengan berbagai program yang diluncurkan pemerintah pusat maupun daerah.
Ia menyarankan kepada pemerintah Kota Tanjungpinang juga meniru penerapan di Pemkab Bintan, yaitu setiap warga tak mampu yang memiliki KTP Tanjungpinang saat sakit bisa menerima pelayanan kesehatan. Meski pun belum memiliki JKN KIS.
”Ini khusus warga tidak mampu, jadi tidak perlu khawatir tetap akan menerima layanan medis,” ucapnya.
”Iuran sudah naik, harus meningkatkan pelayanan kepada pasien,” harapnya.
Ia menyarankan, Pemko Tanjungpinang juga bisa memberikan jaminan kesehatan kepada warga, dengan berbagai program, khusus yang tidak memiliki JKN-KIS.
Dituturkanya, belum semua masyarakat terdaftar menjadi peserta. Diantara warga tersebut, diyakini dari masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah. Sesuai informasi dari BPJS Kesehatan Tanjungpinang, baru sekitar 80 persenan masyarakat Tanjungpinang memiliki JKN KIS. Mulai dari penerima upah atau mandiri, iuran yang dibayarkan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Ini artinya masih ada sekitar 20 persen lagi yang belum terdaftar.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang terpaksa berurusan dengan birokrasi kaerena tak memiliki JKN KIS atau bahkan menunggak iuran. Persoalan seperti ini menurutnya bisa diselesaikan melalui kepastian kesehatan dari pemerintah.
”Jadi ada backup dana pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat tak mampu. Mulai dari yang belum memiliki JKN KIS maupun yang menunggak,’ paparnya.
Meski demikian, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya kalangan tak mampu bisa mengurus kepesertaan. Sehingga saat sakit, memiliki jaminan pelayanan kesehatan di rumah sakit.
Meski program jaminan kesehatan sudah lama dijalankan, ia mengaku menerima banyak aduan dari masyarakat karena keterbatasan biaya dan bahkan hanya karena ribetnya birokrasi. Kendala yang kini dialami masyarakat harus terus diminimalisir.(DESI-ABAS)