Penerimaan anggota PPK dan PPS diterapkan secara serentak seluruh kabupaten/kota Provinsi di Indonesia termasuk kabupaten/kota berada di wilayah Provinsi Kepri.
TANJUNGPINANG – Untuk di wilayah Kabupatrn Bintan butuh badan adhoc PPK sebanyak 50 orang dan 153 PPS. Sedangkan di Kota Tanjungpinang hanya 20 orang sebagai Anggota PPK dan 54 orang sebagai Anggota PPS.
Kemudian, di wilayah Kota Batam butuh 60 orang untuk Anggota PPK dan 192 orang Anggota PPS. Kalau di Kabupaten Karimun butuh 60 orang sebagai Anggota PPK dan 213 orang Anggota PPS.
Lalu, di wilayah Kabupaten Natuna membutuhkan badan adhoc di tingkat PPK sebanyak 75 orang dan 231 orang anggota PPS. Wilayah Kabupaten Lingga membutuhkan 50 orang Amggota PPK dan 246 orang Anggota PPS.
Untuk wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas membutuhkan 35 orang sebagai Anggota PPK dan 162 orang sebagai Anggota PPS.
”Kalau sesuai jadwal tahapan Pilkada tanggal 15 Januari 2020, rekrutmen PPK dan PPS. Tapi, kita tunggu Peraturan KPU dulu, yang mengatur hingga menerapkan PPK dan PPS itu. Insyaallah dalam waktu dekat sudah terbit PKPU nya,” kata Priyo Handoko, Divisi Program dan Data KPU Provinsi Kepri kepada Tanjungpinang Pos, Minggu (5/1).
Dengan belum terbit PKPU tersebut, Priyo Handoko mengatakan, ia belum berani memastikan batas usia pelamar untuk mengikuti seleksi sebagai anggota PPK dan PPS. Begitu juga dengan batasan pendidikan, yang menjadi syarat sebagai calon anggota PPK dan PPS tersebut.
Sebelumnya, 60 tahun merupakan batas usia pelamar untuk ikut seleksi tahapan calon anggota PPK dan PPS. Sedangkan pendidikan, minimal pelamar memiliki ijazah SMA sederajat.
”Kalau sekarang, kita tunggu PKPU itu dulu,” terang dia.
Intinya, pihaknya ingin punya anggota PPK dan PPS yang memiliki sikap netralitas selama berlangsungnya pilkada serentak 2020 nanti. Artinya, tidak ada pilih kasih hingga memihak kepada salah satu Partai Politik (Parpol) mana pun.
”Mereka (PPK dan PPS, red) ujung tombak kita di tingkat Kecamatan, desa maupun kelurahan selama Pilkada berlangsung,” sebut dia. (ANDRI DS)