Tak Berkategori  

Hindari Konflik, Izin Taksi Online Diterbitkan

Gesekan antarsupir taksi online dan pangkalan di Batam disikapi Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri. Setelah sebelumnya ditentukan badan usaha taksi online di Batam, kini dikeluarkan izin operasi.

BATAM – Izin operasi itu dimaksud kan untuk menentukan taksi online yang terdaftar. Sehingga, dengan izin operasi taksi online itu, akan menekan pertikaian atau gesekan antar supir taksi di Batam.

Sementara Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kepri, Frengki Willianto, Kamis (26/12) mengatakan, pihaknya menerbitkan izin operasional, untuk mengurangi pertikaian antara taksi online dan taksi konvensional.

”Kita harapkan pertikaian tidak ada lagi. Izin akan kami launching dalam waktu dekat ini,” kata Frengki.

Ditegaskan, jika izin itu tidak akan menghapus red zone (zona merah). Red zone itu diharapkan dipahami sebagai rambu-rambu bagi taksi online, demi kenyamanan dan ketertiban para supir taksi di Batam. Selain itu, taksi online akan dilengkapi dengan Kartu Pengawas (KP).

”Itu yang sedang diurus tiap badan usaha Angkutan Sewa Khusus (ASK). Nanti akan ada stiker di mobil,” terang dia.

Sementara Ketua Koperasi Jaringan Transportasi Batam, Bambang Apriantoso mengakui jika izin operasi sudah mereka jemput. Izin operasi diterima bersama beberapa badan usaha lainnya dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kepri.

”Izin beroperasi keluar baru beberapa badan usaha. Yang mengajukan ada 13 badan usaha,” kata Bambang.

Disebutkan, izin operasi yang sudah diterima, di antaranya dari Koperasi Jaringan Transportasi Batam, Koperasi Perpat, Koperasi Garuda dan lainnya. Sementara armada yang diberikan izin dan masuk dalam kuota, hanya 23 uni per badan usaha.

”Hanya 23 armada tiap badan usaha. Itu dulu yang diberikan Pemerintah Provinsi Kepri,” beber dia.

Diakui, pemerintah daerah tetap membuka pengurusan izin baru sekitar 300-400 armada untuk satu badan usaha yang sudah mengantongi izin operasional.

”Disesuaikanlah dengan kemampuan badan usaha, fleksibel,” katanya.

Dengan keluarnya izin itu, Bambang menghimbau masyarakat, untuk tidak takut lagi menggunakan jasa taksi online. Terutama untuk armada yang sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah.

”Kami juga minta kepada pemerintah agar berani mengambil sikap dan keputusan dalam menyikapi setiap kejadian antara online dan pangkalan. Kami tetap menghargai taksi pangkalan. Kami tidak mengambil penumpang di wilayah red zone. Kami ambil penumpang di tempat pemerintah seperti halte dan pingggir jalan,” katanya menjelaskan.(MARTUA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *