TANJUNGPINANG – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang bakal berlangsung pada 2020 mendatang, Rian Ernest sudah menjalin komunikasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri. Komunikasi yang dibangun mantan staf ahli hukum Gubernur DKI Jakarta ini, dengan Ketua KPU Provinsi Kepri, Sriwati.
Karena pada saat itu, Komisioner KPU Provinsi Kepri masih diberikan wewenang untuk mengambil ahli KPU Kota Batam. ”Beliau (Rian Ernest, red) datang langsung dari Jakarta ke Kepri,” kata Sriwati kepada Tanjungpinang Pos, Minggu (22/12).
Intinya, kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini mempertanyakan terkait persyaratan yang perlu dipenuhi sebagai bakal calon kepala daerah melalui jalur perseorangan.
Kalaau ingin maju sebagai calon walikota (Wako) Batam periode 2020-2025 mendatang, Rian Ernest harus mengumpulkan dukungan sekitar 48.816 orang berada di Kota Batam.
”Baru Rian saja. Saya rasa banyak bakal calon perseorangan yang ingin maju di Kota Batam,” ucap dia.
Khusus di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kepri, kata dia, belum ada satupun bakal calon yang membangun untuk koordinasi terkait pencalonan. Baik itu pencalonan melalui jalur perseorangan dikenal jalur independen maupun dukungan dari Partai Politik (Parpol).
”Saya rasa pertengahan bulan Mei 2020, baru lah ramai,” terang dia.
Bagi anggota DPRD, DPR dan DPD yang ingin maju di Pilgub sebagai Calon Gubernur maupun Calon Wakil Gubernur, untuk mengundurkan diri. Ini diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
”Ditetapkan sebagai calon kepada daerah, baru Anggota dewan itu sudah mengundurkan diri hingga PAW,” sebut dia. (dri)