TANJUNGPINANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melantik empat komisioner KPU Kota Tanjungpinang. Sebelumnya, lima komisioner KPU Kota Batam dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, karena melanggar kode etik. Hanya empat yang dilantik, karena satu tidak bisa dilantik karena mengikuti caleg 2019 lalu. Mereka yang dilantik yakni Jernih Millyati Siregar, Martius, William Seipattiratu dan Herrigen. Rencananya, akan dilantik Gedung KPU RI Jakarta, Selasa (17/12)
Hal ini dibenarkan Priyo Handoko, Disivi Program dan Data KPU Provinsi Kepri kepada Tanjungpinang Pos, Minggu (15/12).
Sebelumnya, kata Priyo Handoko, pihak KPU Provinsi Kepri melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada 5 orang Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota KPU Kota Batam. Diantara 5 orang tersebut, hanya 4 orang yang masuk kriteria menjadi Komisioner KPU Kota Batam. 1 orang lagi sudah tidak masuk kriteria tersebut.
Sebab, 1 orang tersebut sudah pernah menjadi Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) serentak 2019. Oleh karena itu, pihak KPU Provinsi Kepri memutuskan hanya 4 orang yang pantas untuk menjadi Komisioner KPU Kota Batam yang baru.
”Hasil verifikasi dan klarifikasi sudah kita (KPU Provinsi Kepri, red) sampaikan ke KPU RI,” ucap dia.
Setelah itu, kata dia lagi, KPU RI kembali melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap 5 orang tersebut pada 6 Desember 2019.
Setelah itu, KPU RI memutuskan dan menetapkan 4 orang tersebut untuk dilantik pada 17 Desember 2019 nanti.
Karena 1 orang sudah menjadi Caleg, yaitu Nofrizal. Dengan sudah ada status tersebut, membuat 1 orang gugur alias tidak masuk kriteria menjadi Komisioner KPU Kota Batam.
Diharapkan, Komisioner KPU Kota Batam bisa bekerja secara profesional serta ikuti aturan yang berlaku. Lakukan tahapan sekecil apapun pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 mendatang.
”Memahami aturan, memahami mekanisme serta prosedur syaray-syarat yang penting menjalankan Pilkada nanti,” harap dia. (dri)