Reklame dipinggiran jalan di Batam, yang cukup banyak, ternyata sebagian tidak memiliki izin.
BATAM – Dimana, 723 titik reklame tidak memiliki izin. Selain itu, ada yang mendapat izin, tapi tidak sesuai dengan master plan kontruksi pembangunan. Sehingga dihimbau agar reklame ditertibkan pemiliknya, sebelum tim diturunkan untuk menertibkan.
Direktur Pembangunan Sarana dan Prasarana BP Batam, Purnomo Andiantono mengungkapkan, di Batam sesuai kesepakatan tahun 2013, ada 3000-an titik reklame se-Kota Batam. Lokasi reklame itu, ada di simpang dan ruas jalan di Batam. Termasuk di di row jalan.
”Tapi kenyataan, yang berizin hanya 293 titik. Selain itu, ada yang berizin tapi tidak sesuai master plan kontruksi pembangunan di 11 titik. Kemudian lebih banyak tidak berizinan, di 723 titik,” kata Andi.
Ke depan, pihaknya akan melakukan evaluasi perizinan bagi perusahaan reklame, yang membangun tidak sesuai master plan. Kemudian, menertibkan yang tidak berizinan. Di mana, penertiban sebelumnya juga sudah dilakukan BP Batam. Untuk Batam sendiri, diakui saat ini ada 184 perusahaan reklame.
”Kita akan melakukan evaluasi dan tindakan seperti yang sudah kita lakukan sebelumnya,” katanya.
Sementara Deputi Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi BP Batam, Sudirman Saad mengatakan, mereka akan bekerjasama dengan Pemko, untuk perizinan. Mereka akan memangkas izin bagi reklame, dari sebelumnya 14 menjadi dua izin.
”Nanti akan koordirnasi dengan Sekda. Kita koordinasikan, untuk kepentingan publik,” ujar Sudirman.
Sementara Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Batam, Raja Azmansyah mengatakan, untuk reklame, pihaknya sudah menggunakan pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Reklame (SIMREK). Penerapannya dituangkan dalam bentuk aplikasi berbasis Android, e-reklame. Dengan demikian, dapat mendorong pihak swasta akan menjalankan kewajiban.
”Dengan adanya aplikasi ini akan memberikan kemudahan dalam pendataan, monitoring, dan evaluasi. Guna meningkatkan potensi maupun penerimaan pajak reklame,” katanya.
Aplikasi ini akan menampilkan detail reklame. Mulai dari sebaran peta reklame, masa tayang, status tiang, maupun nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD) reklame, dan QR code. Berdasarkan hasil pendataan di awal tahun ini, BPPRD mencatat terdapat 830 titik tiang yang tersebar di sepanjang jalan utama atau arteri.
Selain itu juga terdapat 45 titik tak bernama. Jenis tiang reklame yang didata meliputi billboard, videotron, dan megatron. Namun setelah melalui verifikasi, terdapat 903 titik tiang reklame. Terdiri dari billboard, videotron, megatron, mini billboard, polysign, dan wall billboard atau mural.
Pada Oktober 2019, Direktorat Pembangunan Prasarana dan Sarana BP Batam bersama dengan tim gabungan penataan reklame Batam, menertibkan reklame yang tidak memiliki izin. Termasuk yang tidak sesuai dengan peraturan yang berada di wilayah Batam.
Purnomo Andiantono mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk penerapan BP Batam terhadap Perka No. 7 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame KPBPB Batam pada bagian ke enam tentang penertiban reklame pasal 29 bahwa untuk reklame yang masih melanggar aturan akan dilakukan penertiban.
Ditekankan, penertiban ini merupakan alat pengendali untuk terwujudnya ketertiban dan keindahan lingkungan. Mengoptimalkan PNBP dan menghindari kehilangan potensi pendapatan negara, serta menjamin adanya kepastian hukum dan menumbuhkan persaingan usaha yang sehat.
”Serta untuk memberi jaminan dan terjaganya azas keselamatan, keamanan, keindahan lingkungan dan estetika,”katanya.(MARTUA)