MBS. KALAU dinilai dg cermat provinsi Kepulauan Riau punya potensi yg sangat tinggi nilainya. Pertama penghasil gas bumi di Natuna yg dikuasai perusahaan canoco. Kedua pelabuhan dan lego jangkar pelimpahan dari negara Singapura yg saat ini ribut tak jelas pemasukannya di Batam.
+6281364252006
Mana Realisasi Lego Jangkar?
Saya tak tertarik dgn komentar Kadishub Pemprov Kepri tentang pengelolaan jasa pandu kapal dan labuh kapal di perairan Kepri. Wacananya sejak dulu tidak terealisasi.
+6281268335626
TANGGAPAN :
Kita dari Pemerintahan Provinsi Kepri akan tetap ngotot menuntut Kementerian Perhubungan menyerahkan pendapatan labuh jangkar ke pemerintah daerah sesuai dengan amanat UU no.17 tahun 2008 tentang pelayaran dan UU No.23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Selama ini potensi maritim Kepri selalu dipungut pemerintah Pusat, padahal luas laut Kepri ada 96 persen dari luas wilayah kita.
Dalam rapat terbatas dengan Menteri Koordinator Kemaritiman dan investasi, Luhut B. Panjaitan menyebutkan persoalan Lego Jangkar akan selesai pada Februari tahun 2020 mendatang.
Ini disampaikan langsung Menteri Koordinator Kemaritiman dan investasi, Luhut B. Panjaitan dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Rencana Pembangunan Infrastruktur di Provinsi Kepri, di ruang rapat Kementerian Koordinator Kemaritiman Investasi di Jakarta.
Saya meminta langsung kejelasan masalah pungutan labuh jangkar ini, sehingga ada kepastian bagi keberlangsungan pembangunan di Provinsi Kepri yang merupakan provinsi perbatasan negara.
Dari 12 item, tinggal 3 item lagi masalah labuh jangkar ini yang perlu finalisasi. Ini berkait erat dengan isu transhipment. Saya yakin bulan Januari atau maksimal Februari akan selesai.
Semua item yang diusulkan ini merupakan salah satu janji Presiden RI Jokowi terhadap masyarakat Kepri yang harus dituntaskan.
Potensi pendapatan dari labuh jangkar dan usaha kepelabuhanan di Perairan Kepri sangat besar, karena wilayah Kepri mencakup Selat Malaka yang ramai dengan kapal yang lalu lalang dan labuh jangkar.
Selama ini, biaya labuh jangkar di wilayah Kepri yang dibayarkan kapal-kapal dipungut oleh Kementerian Perhubungan sebagai pendapatan negara bukan pajak. Ke depan akan kita pungut sebagai potensi PAD Kepri dari lego jangkar.
Sesuai UU, pemerintah provinsi berhak atas pemanfaatan dari garis pantai sampai dengan 12 mil laut. Sedangkan pemerintah pusat untuk pemanfaatan di atas 12 mil laut.
Sebelumnya juga sudah ada sidang sengeketa untuk mendudukan ini hak siapa. Dalam sidang sengketa itu, diputuskan Kemenhub harus merevisi PP tentang labuh jangkar dan jasa labuh adalah hak provinsi.(ais)
Isdianto
Plt Gubernur Kepri,