Tak Berkategori  

Dishub Capai Target Retribusi Uji Kir

Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, Rustam Effendi mengungkapkan jika retribusi dari uji kir, angkutan di Batam, sudah tercapai. Hingga November 2019, realisasi retribusi sudah mencapai Rp3,5 miliar.

BATAM – Sehingga realisasi retribusi uji kir akan melewati target. Walau diakui dari uji kir, terutama untuk angkutan jenis Bimbar dan Jono (Jodoh Nongsa), sudah sekitar 75 persen tidak layak lagi.

Demikian pengakuan Rustam Effendi, Kamis (5/12) di Batam. Diakui, pendapatan dari uji kir, saat ini sudah di atas target dari APBD 2019. ”Kalau retribusi kir, sudah mencapai target, Rp3,5 miliar. Target Rp3,5 miliar. Itu bulan lalu. Jadi target sudah tercapai,” ungkap Rustam.

Untuk mendorong realisasi pendapatan itu, pihaknya melakukan razia untuk uji kir, dua kali setiap bulan. Sehingga tahun 2019 ini, ada 24 kali razia untuk uji kir. ”Setiap bulan yang ditahan karena tidak lolos uji kir, turun. Kalau tidak memenuhi kelayakan, pihaknya menahan dan masukkan ke pengadilan. Jadi semakin hari semakin berkurang,” beber dia.

Diakui, dari angkutan yang ditahan, paling banyak Bimbar dan Jono. Hal itu dilakukan, karena 75 persen tidak layak jalan. Hanya saja, karena alasan ekonomi pengemudi, pihaknya memberikan kesempatan untuk melakukan uji kir. Selain alasan ekonomi, jumlah angkutan massal dinilai juga belum cukup, jika ditahan.

”Bulan lalu 60 angkutan kita tahan. Tapi keluarga datang, jadi kita lepas. Kasihan. Tapi ada perjanjian. Kalau nanti terjaring lagi, langsung hitamkan, jika tidak mengurus surat-suratnya,” bebernya.

Minta Pemprov keluarkan putusan titik jemput online

Sementara untuk angkutan online, Rustam meminta agar Pemprov Kepri mengeluarkan keputusan tertulis. Baik berupa surat edaran atau keputusan, terkait titik jemput taksi online di Batam. Langkah itu diharapkan dapat meminimalisir gesekan antar pengemudi online dan pangkalan.

”Kita sudah surati Pemprov, karena selama ini tidak ada surat edaran atau dalam bentuk surat keputusan yang disampaikan ke supir,” kata dia.

Permintaan itu disampaikan, karena kewenangan ada ditangan Pemprov Kepri. Dimana, sebelumnya disampaikan jika sudah ditetapkan 47 titik pangkalan. Namun keputusan rapat itu belum direalisasikan dalam surat keputusan atau edaran.

”Kalau sudah ada itu kami yakin, supir pangkalan dan online, akan mengikuti aturan tersebut,” bebernya.(MARTUA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *