Tak Berkategori  

Polsek Teluk Bintan Ungkap Judi Siji

TELUKBINTAN – Anggota Unit Reskrim Polsek Teluk Bintan berhasil mengungkapkan praktik judi jenis siji di Bintan Bekapur Desa Bintan Buyu. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial SY (30), ML (49) serta SH (39).

Kapolsek Teluk Bintan AKP Dwi Hatmoko menyampaikan, tiga pelaku dibekuk dan diamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai Rp3,6 juta, 28 buku rekapan, 2 buku nota, 5 pena serta 2 tas selempang.

”Ditangkap dekat warung di Bintan Bekapur Desa Bintan Buyu. Saat ini sudah ditahan di Polsek,” ungkap Dwi, Selasa (3/12) siang.

Saat diamankan, tiga pelaku tidak melakukan perlawanan terhadap petugas. Pelaku warga Bintan Buyu itu melanggar Pasal 303 KHUP, dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara, atau denda paling banyak Rp25 juta. (fre)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *