Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri sudah mengambil ahli tugas lima Komisioner KPU Kota Batam. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan dari KPU RI dengan Nomor 2212/SDM.13-SD/05/KPU/XI/2019 tentang ambil ahli tugas wewenang, dan kewajiban Anggota KPU Kota Batam, Provinsi Kepri periode 2018-2023.
TANJUNGPINANG – Ketua KPU Provinsi Kepri Sriwati kepada Tanjungpinang Pos, Selasa (3/12) mengatakan, Surat Keputusan dari KPU RI sudah terbit pada 28 November 2019. Hanya saja, pihaknya baru menerima Surat Keputusan tersebut pada Selasa (3/12). ”Kami baru terima hari ini (Selasa, red),” kata Sriwati.
Artinya, mulai Selasa (3/12), KPU Provinsi Kepri melakukan hingga menjalankan tugas serta kewajiban Komisioner KPU Kota Batam pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 khususnya di Pemilihan Walikota (Pilwako) Batam, yang sedang berlangsung.
Yang saat ini, pihaknya sedang menerapkan tahapan pengumuman syarat dukungan Pasangan Calon (Paslon) Perseorangan Wako dan Wakil Wako Batam periode 2019-2024 mendatang.
Sampai kapan, wanita berhijab ini, belum bisa memastikan saat ditanya oleh awak media harian terbesar di Provinsi Kepri. Intinya, kata dia, pihaknya tetap menjalankan perintah serta amanah yang diberikan oleh KPU RI berdasarkan aturan berlaku.
Selain itu, dirinya juga enggan membeberkan siapa lima orang yang bakal menjadi komisioner Kota Batam yang baru nanti. Yang diketahuinya, Lima orang tersebut adalah Pergantian Antar Waktu (PAW). Artinya, lima orang tersebut sudah pernah mengikuti tahapan seleksi Anggota KPU Kota Batam lalu.
Tetapi, lanjut dia, Lima orang tersebut akan di lihat hingga dicek kembali, apakah memenuhi persyaratan atau tidak menjadi Komisioner KPU Kota Batam. Misalnya, apakah di antara lima orang tersebut sudah menjadi pengurus Partai Politik (Parpol) atau tidak.
”Yang menentukan KPU RI. KPU RI juga yang akan melantik lima orang tersebut,” sebut dia.(ANDRI DS)