Tak Berkategori  

DMI Kota Dukung Sertifikat Nikah

Rencana diberlakukan sertifikat nikah untuk pasangan calon pengantin oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI pada 2020 mendatang, masih terjadi pro dan kontra ditengah masyarakat.

TANJUNGPINANG – Sekretaris Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Tanjungpinang H Saparilis menyambut baik rencana tersebut. Alasanya, pasangan calon pengantin yang hendak menikah nanti, benar-benar bisa dan mampu membangun rumah tangga kedepannya dengan baik.

”Kita ambil yang positif saja,” kata Saparilis kepada Tanjungpinang Pos, Sealsa (3/12).

Ambil positifnya, kata Saparilis, masyarakat atau pasangan calon pengantin yang mengerti makna dari Sakinah Mawaddah Wa Rahmah, yang artinya damai, tentram, cinta kasih atau harapan baru dan kasih sayang dengan keluarga.

Sertifikat nikah, lanjut dia, sudah pernah diterapkan di negara tetangga, yaitu Malaysia. Sebelum nikah, masyarakat di Malaysia mengikuti prosesi bimbingan pra-nikah.

Artinya, pasangan calon pengantin ikut prosesi untuk menuju membangun rumah tangga bersama yang baik hingga sesuai syariat Islam. Tidak hanya nikah, tidak tahu membangun rumah tangga yang baik dan benar.

Kalau tidak bisa membangun rumah tangga dengan baik, pastinya akan terjadi berantai melalui pertengkaran dan sebagainya antara suami dan istri di rumah tangga tersebut.

”Paling banyak orang tidak paham dengan makna Sakinah Mawaddah Wa Rahmah. Sehingga terjadi perceraian,” terang dia.

Berdasarkan syariat Islam, sambung dia, ada lima kategori yaitu wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah. Masing-masing kategori ada hukumnya.

Hukum wajib, kata dia, pernikahan dapat menjadi wajib hukumnya, jika seseorang memiliki kemampuan untuk membangun rumah tangga. Artinya, calon pengantin menghindari pada perbuatan zina.

Pernikahan hukumnya sunnah, jika seseorang memiliki kemampuan untuk menikah atau sudah siap untuk membangun rumah tangga, akan tetapi ia dapat menahan dirinya dari sesuatu yang mampu menjerumuskannya dalam perbuatan zina.

Pernikahan dapat menjadi haram hukumnya, jika dilaksanakan oleh orang yang tidak memiliki kemampuan atau tanggungjawab untuk memulai suatu kehidupan rumah tangga dan jika menikah ia dikhawatirkan akan menelantarkan istrinya dan anaknya nanti. Pernikahan makruh hukumnya, jika dilaksanakan oleh orang yang memiliki cukup kemampuan atau tanggungjawab untuk berumah tangga serta ia dapat menahan dirinya dari perbuatan zina. Sehingga jika tidak menikah ia tidak akan tergelincir dalam perbuatan zina.

Kata dia, suatu pernikahan hukumnya mubah atau boleh dilaksanakan, jika seseorang memiliki kemampuan untuk menikah namun ia dapat tergelincir dalam perbuatan zina jika tidak melakukannnya.  ”Kalau dari kontek agama Islam, bagus adanya penerapan sertifikat nikah tersebut. Artinya, pasangan calon pengantin terlebih dahulu mempersiapkan lebih matang lagi sampai ke tahap membangun rumah tangga nantinya,” sebut dia. (ANDRI DS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *