Tak Berkategori  

UMK Anambas 2020 Masuk Kategori Tertinggi

ANAMBAS – UMK Kepulauan Anambas tertinggi ketiga di Provinsi Kepri setelah Batam dan Bintan.

Ini diketahui setelah Plt Gubernur Kepri, Isdianto menandatangani usulan UMK sesuai formula PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

“UMK yang kita usulkan yaitu sebesar Rp3.501.441, dan ini mulai berlaku pada Januari 2020 mendatang,” kata Yunizar, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Transmigrasi dan Tenaga kerja (DPM PTSP Transnaker) Kepulauan Anambas, Jumat (29/11).

Kata dia, UMK 2020 mengalami kenaikan sebesar Rp333.002 dibandingkan UMK 2019 yang bernilai Rp3.168.439.

”Sesuai formula, angka yang diperoleh hanya Rp3.438.073. Namun, karena selisih UMK dan kebutuhan hidup layak (KHL) jauh. Teman-teman dari serikat pekerja meminta penambahan 2%. Sehingga, hasilnya menjadi Rp3.501.441,” ujarnya.

Lanjut dia, sesuai hasil survei Dewan Pengupahan Kepri dan Anambas, KHL 2019 Anambas mencapai Rp5.106.213.

”Dan KHL ini disesuaikan sekali 4 tahun,” ucapnya.

Seperti diketahui, UMK yang telah ditandatangani oleh Plt Gubernur Kepri yaitu Batam Rp4.130.279 sebagai UMK tertinggi di Kepri.

Kedua disusul Bintan Rp3.648.714, dan diposisi ketiga Kepulauan Anambas Rp3.501.441. Kemudian diposisi keempat, Karimun Rp3.335.902 dan kelima Natuna Rp3.106.975.

Untuk Kabupaten Lingga Rp3.036.220 posisi keenam, serta Tanjungpinang Rp3.006.999 yang menjadi UMK terendah di Kepri.

UMK Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2020 mendatang resmi Rp3.501441. Angka tersebut naik 10,51 persen dari tahun 2019, yang hanya sebesar Rp3.168.439.

Sebelumnya, Yunizar mengatakan, di Anambas setiap tahunnya pergerakan UMK menunjukan tren grafik yang terus meningkat setiap tahunnya.

”Setelah rapat kita lakukan, dengan pengupahan akhirnya disepakati UMK KKA tahun 2020 sebesar Rp3.501.441,” ujar Yunizar, Kamis (31/10).

Ia mengungkapkan, sejak tahun 2016 sampai dengan 2020 UMK menunjukan trend positif.

Jika diuraikan tahun 2016 ke 2017 naik sebesar 11 persen, dan dari 2017 ke 2018 naik 8,7 persen.

Selanjutnya, dari tahun 2018 ke 2019 naik 8,03 persen dan dari 2019 ke 2020 naik 10,51 persen. (ign)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *