BINTANBUYU – Iwan Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dan penipuan jual beli tanah, oleh Satreskrim Polres Bintan. Iwan tak menghadiri pemaggilan polisi untuk pemeriksaan pertama, Jumat (29/11).
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanuddin menyampaikan, dalam kasus ini, Iwan Kurniawan dilaporkan Kok Ming warga Tanjungpinang. Penyidik meningkatkan status Iwan sebagai tersangka, setelah beberapa kali melakukan gelar perkara.
Pihak kepolisian sudah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka kepada Iwan, Kamis (28/11). Agenda pemeriksaan sebagai tersangka, sedianya dilakukan, Jumat (29/11)pagi sekitar pukul 10.00.
”Iwan Kurniawan tidak hadir tanpa konfirmasi. Kita tunggu, tidak ada juga konfirmasi dari yang bersangkutan,” ujar Agus Hasanuddin, Jumat (29/11) kemarin.
Agus mengungkapkan, penyidik akan mengagendakan kembali pemanggilan kedua terhadap Iwan, pekan depan.
”Kalau tidak hadir juga, terpaksa kita lakukan upaya jemput paksa,” tegas Kasat.
Sebelumnya, Iwan Kurniawan oknum pengurus parpol dan mantan caleg 2019 ini, dilaporkan ke polisi oleh Kok Ming, atas tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan jual beli tanah seluas 7 hektare di kawasan Galang Batang, Desa Gunung Kijang.
Tanah milik Yosafat itu sudah dibayarkan oleh Ko Ming sebesar Rp335 juta, dari total seharga Rp910 juta. Ko Ming menyetor uang sebanyak 11 kali transaksi, kepada Iwan.
”Sempat sama Susafat dikembalikan sebesar Rp80 juta kepada Ko Ming, karena enggak mau terlibat terlalu jauh dalam persoalan ini,” kata Agus.
Hingga berita ditulis, Iwan Kurniawan belum berhasil dimintai keterangan. (fre)