Tak Berkategori  

Pengesahan APBD 2020, Pemko Molor

TANJUNGPINANG – Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tanjungpinang tahun 2020 molor. Semula dijadwalkan disahkan, Rabu (27/11) malam di Kantor DPRD Tanjungpinang, Senggarang.

Agenda hari itu dimulai dengan laporan awal Banggar, dilanjutkan pandangan akhir dari fraksi-fraksi dan diakhiri laporan akhir Banggar serta pengesahan. Namun, tiba-tiba saat pembahasan Raperda APBD, tiba-tiba tidak jadi pembacaan pandangan fraksi dan rapat paripurna ditunda.

Untuk menghindari sanksi yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020.

Para anggota DPRD berharap APBD harus selesai 30 November ketok palu. Kalau enggak, ada konsekuensinya. PP-nya mengatur ada sanksi 6 bulan enggak gajian.

Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Hj Yuniarni Pustoko Weni, menuturkan, masih ada beberapa agenda yang belum rampung, lengkap dan otomatis pengesahan APBD juga ikut diundur.

Ia menuturkan, masih ada sisa waktu sampai 30 November melengkapi yang kurang.

”Kami jadwalkan 30 November usai mengikuti orientasi di Palembang dilanjutkan dengan pengesahan APBD Murni 2020,” tuturnya.

Menururt Weni, sedikit lagi yang kurang, namun mekanismenya tidak boleh cacat, karena nanti akan dievaluasi lagi oleh Pemerintah Provinsi. Sehingga harus disempurnakan dahulu.

Sementara itu, Kabag Umum Sekwan Tanjungpinang, Yussuwadianata menuturkan, pengesahan APBD Kota Tajungpinang, dijadwalkan ulang 30 November mendatang.

Terkait pengunduran waktu, ia menuturkan hal teknis antara esekutif dan legislatif yang lebih tepat menyampaikan.

Anggota DPRD Tanjungpinang, Reni menuturkan, pengunduran pengesahan karena masih ada yang perlu dibahas bersama.

”Ini hanya ditunda karena masih ada yang dibahas. Mudah-mudahan segera selesai,” tuturnya singkat sembari menyebutkan berada di Palembang mengikuti orientasi bersama rekan-rekan lainnya. (dlp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *