BINTAN – Pemkab Bintan mendapatkan penghargaan Standar Pelayanan Publik tahun 2019, dari Ombudsman RI, di Grand Ballroom JS Luwansa Hotel Jakarta, Jalan HR Rasuna Said Jakarta, Rabu (27/11). Penghargaan ini diberikan kepada Bupati Bintan H Apri Sujadi melalui Assiten 1 Setdakan Mohd Setioso.
Penyerahan penghargaan itu dilaksanakan dalam seminar Ombudsman dalam Pemenuhan Standar Pelayanan Publik. Kegiatan ini untuk penyelenggaraan pelayanan publik yang progresif dan partisipatif ( propartif).
Bupati Bintan H Apri Sujadi mengatakan, pada penilaian tahun 2019, Pemkab Bintan meraih predikat kepatuhan tinggi (zona hijau). Penghargaan tersebut diberikan kepada pemerintah daerah yang komitmen, untuk memenuhi standar pelayanan publik sesuai UU nomor 25/2009 tentang pelayanan publik.
”Tahun ini, kita mendapatkan penghargaan kepatuhan tinggi dari Ombudsman RI. INi sebagai bentuk komitmen kita dalam melayani dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” ujar H Apri Sujadi, di sela berkunjungan ke Desa Senggiling, Kamis (28/11) kemarin.
Bagi H Apri Sujadi, komitmen pelayanan masyarakat merupakan dasar yang harus ditegaskan, agar masyarakat menerima arti kehadiran pemerintah.
”Beberapa alokasi layanan kesehatan dan pendidikan terus kita tingkatkan. Termasuk birokrasi pemerintahan. Ini yang menjadi dasar bagi kita untuk menjalankan UU 25/2019, dan menerima penghargaan dari Ombudsman RI itu,” tambah H Apri Sujadi. ***