Tak Berkategori  

Registrasi Kartu Fuel Card Masih Menuai Protes

TANJUNGPINANG – Meskipun Pemko sudah meng-launching pemakaian kartu fuel card Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, Selasa 26/11) di SPBU Batu 10 Tanjungpinang.

Namun registrasi kartu fuel card yang masih berjalan terus menuai protes. Kali ini datang dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Kepri.

Wakil Ketua DPD Organda Provinsi Kepri, Elfi Edison mempertanyakan, kenapa pajak kendaraan (mobil) salah satu syarat menjadi acuan Dinas Perhubungan (Dishub) disaat ingin melakukan registrasi kartu fuel card kepada pemilik kendaraan tersebut.

Padahal, pajak kendaraan yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bukan wewenang petugas Dishub Kota Tanjungpinang.

Sehingga pemilik kendaraan khususnya mobil tidak bisa melakukan registrasi kartu fuel card. Artinya, pemilik kendaraan tersebut tidak bisa mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Ini dikarenakan tidak memiliki kartu fuel card.

”Kenapa harus seperti itu. Sementara, mobil yang dimiliki pengendara tersebut harus mengisi BBM Solar subsidi di SPBU,” ujarnya.

Kata dia, sudah jelas, SPBU hadir untuk diperuntuhkan untuk umum. Artinya, siapa saja boleh mengisi BBM salah satunya solar subsidi di SPBU tersebut.

”Inikan kasihan kepada pemilik kendaraan tidak bisa isi minyak Solar Subsidi dikarenakan tidak punya kartu fuel card,” kata Elfi Edison.

Ia juga mempertanyakan, kenapa pemberlakuan kartu fuel card yang diterapkan Pemko Tanjungpinang tidak serentak dengan Pemkab Bintan. Padahal, dua pemerintahan tersebut masih satu daratan di Provinsi Kepri.

Bagaimana, kalau mobil tersebut sudah waktunya untuk isi BBM Solar subsidi di SPBU. Sedangkan posisi kendaraan itu berada di Tanjungpinang.

Sementara, di Tanjungpinang menerapkan kartu fuel card. Sedangkan pemilik kendaraan khususnya mobil belum punya kartu fuel card.

”Ini macam mana. Jangan gara-gara mengendalikan BBM di SPBU, tapi menimbulkan masalah baru ditengah pemilik kendaraan khususnya yang menggunakan BBM Solar subsidi,” terang dia.

Seharusnya, saran dia, pemberlakuan hingga penerapan kartu fuel card dilakukan serentak. Jangan hanya di Kota Tanjungpinang saja. Tapi, di wilayah Kabupaten Bintan tidak menerapkan hal tersebut.

Saran dia lagi, Pemprov Kepri segera ambil ahli penerapan hingga pemberlakukan kartu fuel card tersebut. Sehingga tidak ada seperti pilih kasih pemberlakuan dan penerapan kartu fuel card tersebut. Lanjut dia, kenapa pajak kendaraan bisa mati. Ini dikarenakan tidak adanya fasilitas pendukung yang dimiliki Dishub Kota Tanjungpinang, yaitu alat uji kir.

Karena bayar pajak kendaraan khususnya angkutan barang dan orang wajib memiliki dokumen uji kir. Sementara, alat tersebut tidak ada.

Kemudian, pemilik kendaraan menolak keinginan dari petugas untuk mengubah plat kendaraan miliknya dari warna kuning menjadi hitam.

”Mengendalikan BBM, jangan sampai membuat permasalahan baru ditengah masyarakat. Kasihan masyarakat kita,” sebut dia. (dri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *