TANJUNGPINANG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tanjungpinang mulai mengsosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan Perpres nomor 82 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan kepada masyarakat di Aula Kantor Kecamatan Bukit Bestari berada di Jalan Raya Dompak, Tanjungpinang, Rabu (27/11).
Sosialisasi diberikan kepada perwakilan kelurahan yang ada di Kecamatan se-Kota Tanjungpinang, seperti Ketua RT dan RW serta perwakilan forum lain yang ada ditingkat kelurahan, terkait kenaikan iuran itu mulai berlaku pada 1 Januari 2020 mendatang. Untuk kelas III yang semula membayar Rp25.500 naik menjadi Rp42 ribu.
Sedangkan, tarif iuran di kelas II yang saat ini Rp51 ribu naik menjadi Rp110 ribu. Lalu, iuran di kelas III saat ini Rp80 ribu meningkat 100 persen menjadi Rp160 ribu.
Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Tanjungpinang, Joko Hartoyo mengatakan, sosialisai Perpres itu penting dilakukan untuk memberi pemahaman masyarakat alasan kenaikan, besaran kenaikan serta kapan akan mulai diberlakukannya.
”Agar masyarakat itu paham. Dan nantinya, dapat menyampaikan informasi ini kepada masyarakat sekiar tempat tinggalnya,” kata Joko kepada Tanjungpinang Pos.
Dijelaskan Joko, iuran tersebut bagi masyarakat yang kurang mampu nantinya akan masuk pada peserta Penerima bantuan Iuran (PBI), dengan sumber dana berasal dari APBD pemerintah daerah.
”Peserta penerima bantuan itu didaftarkan oleh pemerintah daerah,” katanya.
Dengan kenaikan itu, kita berharap masyarakat bisa memahami setelah pemaparan alasan kenaikannya.
Ia menambahkan, untuk pembayaran iuran nantinya akan ada petugas BPJS Kesehatan yang disebut kader JKN yang akan mengingatkan masyarakat untuk membayar kewajibannya. Dan, perlu diketahui kader itu adalah mitra BPJS kesehatan bukan petugas Dept Collector.
”Tugas mereka hanya mengingat masyarakat agar taat membayar pada waktu yang sudah ditetapkan,” pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Camat Bukit Bestari, Faisal Fahlevi mengatakan, sosialisasi itu perlu diketahui dan sampaikan pada seluruh masyarakat di Tanjungpinang bahkan Indonesia.
”Kita jangan hanya memikirkan besaran yang dibayarkan tapi mempertimbangkan dampat dari BPJS Kesehatan ini saat kita sakit akan sangat membantu,” sebut Faisal.
Sementara itu, Ketua RT4/RW4 Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Supra mengatakan, dengan kenaikan iuran itu banyak dari warganya yang keberatan. Namun, tidak bisa berbuat banyak hanya bisa mengikuti peraturan saja.
”Kita hanya bisa mengikuti saja tidak bisa menolak,” kata Supra.
Dia mengatakan, banyak warganya yang turun kelas akibat kenaikan iuran itu terlebih warga yang punya lima atau enam tanggungan akan merasa kesulitan untuk membayar, karena ada tagihan lain yang juga harus dibayar.
”Saya pribadi peserta mandiri hanya tiga orang tanggungan, sementara tetangga saya ada yang enam orang itu bagaimana,” ucapnya.
Ia berharap ada solusi yang diberikan pemerintah untuk agar dapat memberi keringanan kepada masyarakat, terutama peserta mandiri. Ia juga berharap setelah iuran naik juga harus ada peningkatan pelayanan kesehatan yang diberikan. (dri)