BINTAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bintan sudah memberikan 30 berkas lamaran, kepada calon seleksi perekrutan anggota Panwascam, hingga Selasa (26/11).
Untuk seleksinya, Bawaslu akan menggunakan sistem Computer Assisted Test atau CAT. Kecuali untuk Kecamatan Tambelan, diberikan diskresi atau kebebasan dalam pengambilan kebijakan.
Kordiv SDM Bawaslu Bintan Ondi Dobi Susanto menjelaskan, batas akhir pengembalian formulir, hingga Selasa (3/12) pekan depan. Selanjutnya, Bawaslu Bintan akan melakukan seleksi administrasi. Setelah para pelamar lulus seleksi administrasi, selanjutnya akan mengikuti tes tertulis yang disejalankan dengan seleksi wawancara.
”Tesnya online dengan sistem CAT,” ujar Ondi.
Kecuali perekrutan calon anggota Panwascam di Kecamatan Tambelan, diberikan diskresi oleh Bawaslu RI. Soalnya, perekrutan di Tambelan secara offline. Sedangkan di kecamatan lain, menggunakan sistem online.
Ia berharap dan mengajak kepada warga Bintan yang ingin menjadi anggota Panwascam pada Pilkada 2020 Bintan, segera ke Kantor Bawaslu Bintan di Jalan Raya Tanjunguban Km 16 Desa Toapaya Selatan.
”Masih ada waktu sampai 3 Desember. Ambil formulir di kantor kami, sampai batas waktu yang sudah ditentukan,” kata Ondi.
”Anggota Panwascam itu orang yang memiliki integritas tinggi, cakap dan paham tentang kepemiluan,” tambahnya. (fre)