TANJUNGPINANG – Penanganan banjir di depan SPBU Batu 7 Tanjungpnang gagal dilaksanakan tahun ini. Pembuatan box culvert sudah dua kali dilelang tapi tak satupun kontraktor yang mau mengerjakan. Padahal, kalau Pemprov Kepri serius, setelah gagal dua kali dilelang tak ada peserta, pekerjaannya bisa dilakukan penunjukan langsung. Namun, hal ini tidak dilakukan oleh Pemprov Kepri.
Pemprov Kepri melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Provinsi Kepri membatalkan mengerjakan pembuatan box culvert pada ruas Jalan DI Panjaitan Km 7 Tanjungpinang. Padahal, sudah dianggarkan sekitar Rp950 juta pada 2019 ini.
Sementara, Pemko Tanjungpinang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungpinang sudah menyelesaikan pembangunan pembuatan drainase yang akan menghubungkan box culvert tersebut.
”Kita minta tahun 2020 nanti, kembali dianggarkan. Sehingga bisa dikerjakan pada 2020 mendatang,” kata Hendri, Kepala Dinas PUPR Kota Tanjungpinang kepada Tanjungpinang Pos, Selasa (26/11).
Informasinya, gorong-gorong atau box culvert yang akan dibuat oleh Dinas PUPRP Provinsi Kepri berukuran 2 meter kali 2 meter. 2 meter untuk kedalaman gorong-gorong. 2 meter untuk lebar gorong-gorong tersebut.
Seharusnya, saran dia, pihak Pemprov Kepri melalui Dinas PUPRP Provinsi Kepri kembali anggarkan ulang untuk mengerjakan gorong-gorong berada di Jalan DI Panjaitan Km 7 tepatnya berdekatan dengan SPBU Batu 7 Tanjungpinang. Agar ada perusahaan swasta yang berminat untuk mengerjakan pembuatan gorong-gorong tersebut.
”Harganya disesuaikan saja. Agar ada peminatnya,” sebut dia.
Dalam kesempatan ini, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga (BM) Dinas PUPRP Provinsi Kepri, Rodi Yantari mengatakan, pembangunan box culvert Jalan DI Panjaitan Km 7 Tanjungpinang, yang dianggarkan Rp900 juta melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Kepri 2019 batal dikerjakan di tahun 2019 ini.
Hal ini disebabkan, pada tahap prose lelang pertama, tidak ada peserta lelang yang menawar proyek tersebut. Lalu, dilanjutkan ke proses lelang ke dua.
Saat itu, pesera tidak memenuhi persyaratan administrasi. Ini dinyatakan gugur.
Untuk melanjutkan lelang ke tiga, waktu pelaksanaan yang direncanakan secara teknis tidak memungkinkan sampai akhir tahun 2019 ini. Anggaran berpotensi keterlambatan pekerjaan.
Sehingga kegiatan tidak jadi dilaksnakan. ”Namun demikan, mengingat pekerjaan tersebut menjadi program prioritas Pemprov Kepri dalam hal ini Dinas PUPRP Kepri dalam pengendalian banjir di Kota Tanjungpinang, kami masih berusaha untuk menggusulkan kembali pada APBD 2020 mendatang,” sebut dia. (dri)
