TANJUNGINANG – Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, kini telah memiliki alat uji kir kendaraan yang lumayan cukup canggih. Harganya mencapai Rp4 miliar, dibeli di Prancis mengunakan APBD 2019. Saat ini pemenang tender sedang memasang alat kir di kantor kir di samping kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang di Batu Enam. Rencananya, Desember ini sudah dilakukan ujicoba dan pengecekan langsung dari Kementerian Perhubungan RI.
Rencananya, awal tahun 2020 sudah difungsikan. Bila sudah difungsikan tahun depan, Pemko menargetkan retribusi PAD dari kir pada tahun depan bisa mencapai Rp500 juta.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, Bambang Hartanto, kemarin.
”Uji kir kendaraan menggunakan alat yang lumayan keren, headlight tester robotic. Alat ini gunanya adalah untuk membaca kondisi dari lampu kendaraan. Tentunya alat ini juga sudah bisa membaca semua jenis lampu ya,” ujanrya.
Menurut Bambang Hartanto alat kir tersebut didatangkan langsung dari luar negeri oleh pemenang tender.
Ia menjelaskan, kalau lampu merupakan komponen yang sangat vital di kendaraan, terlebih fungsinya saat pada malam hari.
Dengan alat ini, lampu kendaraan dapat dicek secara otomatis dan tidak bisa direkayasa. Teknologi ini menggunakan teknologi headlight tester robotic dalam melakukan uji kir kendaraan.
”Kalau lampunya tidak memenuhi syarat alat akan langsung muncul warna merah, tapi kalau bagus muncul warna hijau, jadi hasilnya langsung bisa didapatkan,” papar
Selain menggunakan teknologi headlight tester robotic, lanjutnya, peralatan yang digunakan dalam pengujian kir juga sudah dikalibrasi untuk mendapatkan hasil pengukuran yang tepat.
Ia juga membeberkan, alat canggih itu meruakan rekomendasi dari Kementerian Perhubungan RI. Karena, semua daerah di Indonesia harus memperbaruhi alat kirnya. ”Kurang lebih satu tahun lebih, kita tidak memiliki alat kir, karena selama ini yang kita punya tidak boleh dioperasikan oleh Kemenhub RI, dengan alasan masih mengunakan sistem manual,” ujarnya.
Bila sudah selesai dipasang dan sudah operasikan, ia berharap kendaraan roda empat dan kendaraan lainnya mulai melakukan kir. Karena sudah lama kendaraan tidak melalukan kir. Selama ini, pemerintah kota hanya memberikan surat rekomendasi kir ke daerah terdekat. Karena di Bintan juga belum memiliki alat kir sebelumnya, maka rekomendasi terdekat kita imbau kir di Dishub Batam.
”Dishub hanya bisa mengeluarkan surat pengantar KIR. Pemilik kendaraan diarahkan untuk KIR ke kantor Dishub Kota Batam. PAD kir tersebut untuk Kota Batam,” ujarnya. (bas)